Mahfud MD: Rizieq Jadi Tersangka Murni Pidana Bukan Kriminalisasi Ulama

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 30 Desember 2020 | 16:27 WIB
Mahfud MD: Rizieq Jadi Tersangka Murni Pidana Bukan Kriminalisasi Ulama
Habib Rizieq Botak (ist)

Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, penetapan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah murni urusan pidana.

Mahfud menolak anggapan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka itu dianggap sebagai tindakan kriminalisasi ulama. 

"Penangkapan dan serta penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka itu soal pidana. Tak ada kaitannya dengan kriminalisasi ulama," kata Mahfud dalam acara bertajuk Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara secara virtual, Rabu (30/12/2020). 

Bahkan menurut Mahfud, narasi kriminalisasi ulama yang kerap diteriakkan segelintir pihak itu menyesatkan. Karena ia menganggap pemerintah tidak pernah melakukan kriminalisasi ulama. 

Justru tokoh-tokoh agama yang diseret ke jalur hukum itu murni karena perbuatannya yang melanggar.

Ia menyebut salah satu contoh yakni nama Abu Bakar Baasyir yang harus menjalani hukuman lantaran melakukan tindak terorisme. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menantang siapa pun untuk menyebut satu nama tokoh yang untuk membuktikan adanya kriminalisasi ulama. 

"Indonesia ini dipimpin dan didirikan para ulama kenapa dibilang kriminalisasi ulama? Itu bahasa-bahasa yang enggak jelas," tuturnya.

"Ulamanya siapa yang dikriminalisasi minta daftarnya satu saja lah, siapa ulama yang pernah dikriminalisasi di negeri ini.  Enggak ada."

baca juga

Sebelumnya, Habib Rizieq jadi tersangka kerumunan Megamendung Bogor. Sebelumnya Rizieq juga jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.

Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan. Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jadi Dasar Hukum Aparat untuk Bertindak

Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jadi Dasar Hukum Aparat untuk Bertindak

Jabar | Rabu, 30 Desember 2020 | 16:03 WIB

Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak

Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak

Jakarta | Rabu, 30 Desember 2020 | 15:42 WIB

FPI Dibubarkan dan Terlarang, Gun Romli: Impian Gus Dur Sejak Lama

FPI Dibubarkan dan Terlarang, Gun Romli: Impian Gus Dur Sejak Lama

News | Rabu, 30 Desember 2020 | 15:44 WIB

Pembubaran FPI Bisa Picu Polemik di Kalangan Ahli Hukum dan Pegiat HAM

Pembubaran FPI Bisa Picu Polemik di Kalangan Ahli Hukum dan Pegiat HAM

Surakarta | Rabu, 30 Desember 2020 | 15:08 WIB

FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang

FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang

News | Rabu, 30 Desember 2020 | 15:11 WIB

Resmi Dilarang, Mahfud MD ke Aparat: Sekarang Anggap Tidak Lagi Ada FPI

Resmi Dilarang, Mahfud MD ke Aparat: Sekarang Anggap Tidak Lagi Ada FPI

News | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:34 WIB

Habib Rizieq Dipenjara, FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah

Habib Rizieq Dipenjara, FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah

Sumbar | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:23 WIB

Pembubaran FPI Tidak Lantas Mematikan Ideologi Para Pengikutnya

Pembubaran FPI Tidak Lantas Mematikan Ideologi Para Pengikutnya

Jawa Tengah | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:21 WIB

Terkini

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

×