Suara.com - Mabes Polri mengultimatum pengurus serta anggota FPI untuk tidak melakukan aktivitas apa pun, yang mengatasnamakan organisasi tersebut.
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (30/12/2020), mengatakan ultimatum itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang resmi membubarkan FPI.
Brigjen Rusdi juga menegaskan, FPI tidak boleh melakukan perlawanan ketika dibubarkan ataupun ditindak segala macam atributnya.
"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakan itu semua," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri.
Rusdi mengatakan, seusai pemerintah menyatakan membubarkan FPI dan melarang seluruh aktivitasnya, polisi langsung melakukan penegakan hukum.
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Aksinya bagaimana di lapangan, nanti bisa melihat itu semua," tuturnya.
Namun, Rusdi memastikan, semua tindakan polisi terhadap FPI tidak akan keluar dari batas-batas hukum.
"Jadi apa yang dilakukan polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya."
Langsung Bubarkan
Baca Juga: Gaspol! Aparat Gabungan Bersihkan Atribut FPI di Petamburan
Pada waktu yang sama, Rabu sore, Brimob dan TNI mendatangi lokasi markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Tepatnya di Jalan Petamburan III. Di sana sejak tahun 1998, FPI bermarkas.