Polri Tetapkan Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya sebagai Tersangka

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:20 WIB
Polri Tetapkan Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya sebagai Tersangka
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Polri menetapkan MDF, 16 tahun, pelaku pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menangkap MDF pada Kamis (31/12/2020) malam.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan MDF masih di bawah umur sehingga perlakuan terhadap pelaku disesuaikan.

"Dari Cianjur tadi malam ditangkap sudah gelar perkara dan kami nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan undang-undang anak," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021).

Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit CPU, monitor PC dan handphone serta sim card milik MDF.

Polisi menangkap pelaku pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya. Diketahui pelaku ternyata merupakan warga negara Indonesia atau WNI.

Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Slamet mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

"Iya tim gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," kata Slamet dikonfirmasi awak media, Jumat (1/1).

Diketahui, pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri.

MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1).

baca juga

"Benar, sudah ditangkap," kata Komjen Listyo.

MDF ditangkap polisi pada hari Kamis (31/12/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur.

Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, SIM car, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.

Kekinian, MDF telah berstatus tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya telah ditangkap. Pelaku adalah warga negara Indonesia. Bekerja di Sabah, Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Bukan Orang Malaysia

Ternyata Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Bukan Orang Malaysia

Jatim | Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:57 WIB

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Dibekuk Aparat Gabungan

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Dibekuk Aparat Gabungan

News | Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:29 WIB

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Ini Tampangnya

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Ini Tampangnya

Jabar | Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:01 WIB

Terkini

Listyo Sigit Cs Ditangkap, Media Asing Bongkar Isu Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Listyo Sigit Cs Ditangkap, Media Asing Bongkar Isu Makar di Balik Penyadapan Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:08 WIB

Mahfud MD: Penyadapan ke Presiden Prabowo Kejahatan yang Sangat Biadab

Mahfud MD: Penyadapan ke Presiden Prabowo Kejahatan yang Sangat Biadab

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:07 WIB

Mulai Antre Lagi, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.537.000/Gram

Mulai Antre Lagi, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.537.000/Gram

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 10:07 WIB

CFX10 Turun ke Level 923, Mayoritas Aset Kripto Masih Merah

CFX10 Turun ke Level 923, Mayoritas Aset Kripto Masih Merah

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 10:03 WIB

Kongres IPNU-IPPNU di Kendal Bakal Pilih Pemimpin Baru, Siapkan Kader Menuju Indonesia Emas 2045

Kongres IPNU-IPPNU di Kendal Bakal Pilih Pemimpin Baru, Siapkan Kader Menuju Indonesia Emas 2045

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 10:03 WIB

Soroti Loyalitas Listyo, Guntur Romli: Disuruh Jokowi Sadap Presiden Prabowo?

Soroti Loyalitas Listyo, Guntur Romli: Disuruh Jokowi Sadap Presiden Prabowo?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:02 WIB

Tim SAR Tetap Lanjutkan Pencarian Dua Korban Longsor Pelaga

Tim SAR Tetap Lanjutkan Pencarian Dua Korban Longsor Pelaga

Bali | Rabu, 04 November 2026 | 10:01 WIB

Daftar Drakor Terburuk 2026 versi 142 Profesional, Perfect Crown Nomor Satu

Daftar Drakor Terburuk 2026 versi 142 Profesional, Perfect Crown Nomor Satu

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 10:00 WIB

Calvin Verdonk Jadi Pemain Terbaik Saat Lille Tahan Imbang Bodo/Glimt di Liga Champions

Calvin Verdonk Jadi Pemain Terbaik Saat Lille Tahan Imbang Bodo/Glimt di Liga Champions

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 09:58 WIB

Hilirisasi Agroindustri Jadi Strategi Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Hilirisasi Agroindustri Jadi Strategi Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:50 WIB

×