Suara.com - Polisi menangkap pelaku pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya. Diketahui pelaku ternyata merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Slamet mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
"Iya tim gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," kata Slamet dikonfirmasi awak media, Jumat (1/1/2020).
Untuk diketahui, pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri.
MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1/2021).
"Benar, sudah ditangkap," kata Komjen Listyo.
MDF ditangkap polisi pada hari Kamis (31/12/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur.
Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, SIM car, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.
Kekinian, MDF telah berstatus tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya telah ditangkap. Pelaku adalah warga negara Indonesia. Bekerja di Sabah, Malaysia.
Penghina lagu Indonesia Raya itu menyunting lirik lagu kebangsaan Indonesia, seperti yang viral di media sosial. Video yang bertujuan menghina RI tersebut bukan dibuat di Malaysia.
Hasil penyelidikan itu diperoleh pembuat video parodi itu dilakukan seorang buruh warga Indonesia berusia sekitar 40 tahun, yang bekerja di Sabah. Dia dicurigai menjadi pelaku pembuatan parodi lagu Indonesia Raya.
“Suspek itu ditahan di Sabah, pada Senin lepas dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam penyelidikan kasus tersebut," kata Abdul Hamid dikutip dari Bernama, Kamis (31/12/2020).