Polri Tetapkan Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya sebagai Tersangka

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:20 WIB
Polri Tetapkan Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya sebagai Tersangka
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Polri menetapkan MDF, 16 tahun, pelaku pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menangkap MDF pada Kamis (31/12/2020) malam.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan MDF masih di bawah umur sehingga perlakuan terhadap pelaku disesuaikan.

"Dari Cianjur tadi malam ditangkap sudah gelar perkara dan kami nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan undang-undang anak," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021).

Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit CPU, monitor PC dan handphone serta sim card milik MDF.

Polisi menangkap pelaku pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya. Diketahui pelaku ternyata merupakan warga negara Indonesia atau WNI.

Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Slamet mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

"Iya tim gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," kata Slamet dikonfirmasi awak media, Jumat (1/1).

Diketahui, pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri.

MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1).

"Benar, sudah ditangkap," kata Komjen Listyo.

MDF ditangkap polisi pada hari Kamis (31/12/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur.

Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, SIM car, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.

Kekinian, MDF telah berstatus tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya telah ditangkap. Pelaku adalah warga negara Indonesia. Bekerja di Sabah, Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Bukan Orang Malaysia

Ternyata Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Bukan Orang Malaysia

Jatim | Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:57 WIB

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Dibekuk Aparat Gabungan

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Dibekuk Aparat Gabungan

News | Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:29 WIB

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Ini Tampangnya

Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Ini Tampangnya

Jabar | Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:01 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB