FPI Dibubarkan, Rachland: Jokowi Ambil Kewenangan Hakim untuk Mengadili

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:23 WIB
FPI Dibubarkan, Rachland: Jokowi Ambil Kewenangan Hakim untuk Mengadili
"Personel Polres Serang Kota, Kodim 0602 Serang, dan Pemkot Serang Kota menertibkan baliho/spanduk yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) malam. (Suara.com/ Ahmad Haris)

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik mengkritik langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan FPI.

Menurutnya, Jokowi sengaja mengambil kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan.

Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.

"Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan," kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Jumat (1/1/2021).

Rachland menilai, cara pemerintah 'menggebuk' FPI berpotensi membahayakan hak konstitusional seluruh warga negara.

"Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara," ucap Rachlan.

Rachland memprediksi, pascadibubarkannya FPI maka tak menutup kemungkinan organisasi lain juga bisa dibubarkan oleh pemerintah.

Pembubaran organisasi akan kembali terjadi jika organisasi tersebut tak sesuai dengan selera penguasa.

"Setelah FPI, organisasi apapun kini bisa dibubarkan dan dilarang bila tak sesuai selera penguasa," ungkapnya.

Rachland Nashidik komentari keputusan pemerintahan Jokowi bubarkan FPI (Twitter/rachlannashidik)
Rachland Nashidik komentari keputusan pemerintahan Jokowi bubarkan FPI (Twitter/rachlannashidik)

FPI Dibubarkan

Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Terorisme Sebut Tuduhan Terorisme ke FPI Kurang Tepat

Pakar Terorisme Sebut Tuduhan Terorisme ke FPI Kurang Tepat

Jabar | Jum'at, 01 Januari 2021 | 13:41 WIB

Pidato Sambut 2021, Jokowi Bicara Soal Vaksin hingga Pemulihan Ekonomi

Pidato Sambut 2021, Jokowi Bicara Soal Vaksin hingga Pemulihan Ekonomi

Sumut | Jum'at, 01 Januari 2021 | 13:35 WIB

Pengamat Terorisme Sidney Jones: Julukan Teroris ke FPI Kurang Tepat

Pengamat Terorisme Sidney Jones: Julukan Teroris ke FPI Kurang Tepat

Sulsel | Jum'at, 01 Januari 2021 | 13:08 WIB

Terkini

Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa

Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:26 WIB

Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar

Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:23 WIB

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:17 WIB

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:06 WIB

Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah

Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:02 WIB

Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?

Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:00 WIB

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:59 WIB

Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax

Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:51 WIB

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:41 WIB