KPK Sita Mobil Milik Erni Arianti Anak Bupati Labura Kharuddin Syah

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Rabu, 06 Januari 2021 | 08:08 WIB
KPK Sita Mobil Milik Erni Arianti Anak Bupati Labura Kharuddin Syah
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik Erni Arianti. Erni merupakan anak dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Kharuddin Syah yang dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka korupsi.

Kharuddin dijerat KPK lantaran terbukti melakukan suap dana Alokasi Khusus atau DAK Labuhanbatu Utara 2017-2018.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di direktorat tahanan dan barang bukti polda Sumatera Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Ali menyebut diduga pembelian mobil itu berasal dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.

"Mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labura," tutup Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada Selasa (10/11/2020).

Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp 400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

baca juga

Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Klaim Pelototi Terus Bansos Kemensos di Masa Pandemi Corona

KPK Klaim Pelototi Terus Bansos Kemensos di Masa Pandemi Corona

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 18:39 WIB

Lantik 38 Pejabat KPK, Firli: Rapatkan Barisan untuk Bebas Korupsi

Lantik 38 Pejabat KPK, Firli: Rapatkan Barisan untuk Bebas Korupsi

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 12:44 WIB

Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, Johan dan Chandra Ikut Diperiksa KPK

Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, Johan dan Chandra Ikut Diperiksa KPK

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 11:56 WIB

Terkini

Polisi Siagakan 10.121 Personel Gabungan Amankan Final Timnas Indonesia vs Thailand di SUGBK

Polisi Siagakan 10.121 Personel Gabungan Amankan Final Timnas Indonesia vs Thailand di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:17 WIB

Liputan IIBF 2026: Nonton Bilal Indrajaya, Kulineran, hingga Pesan Puisi Dadakan Seikhlasnya

Liputan IIBF 2026: Nonton Bilal Indrajaya, Kulineran, hingga Pesan Puisi Dadakan Seikhlasnya

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:16 WIB

9 HP Murah RAM 8 GB Internal 256 GB yang Bisa Kamu Beli

9 HP Murah RAM 8 GB Internal 256 GB yang Bisa Kamu Beli

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Influenza A Apakah Berbahaya? Bukan Flu Biasa, Bisa Sebabkan Komplikasi Serius!

Influenza A Apakah Berbahaya? Bukan Flu Biasa, Bisa Sebabkan Komplikasi Serius!

Health | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:10 WIB

11 Sunscreen Ringan Cepat Meresap untuk Kulit Berminyak

11 Sunscreen Ringan Cepat Meresap untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Petasan Maulid hingga Larut Malam Bikin Warga Pondok PInang Resah, Pramono Anung Turun Tangan

Petasan Maulid hingga Larut Malam Bikin Warga Pondok PInang Resah, Pramono Anung Turun Tangan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Mensos Gus Ipul Cek Kesiapan Operasional Dapur SRT 3 Sulsel

Mensos Gus Ipul Cek Kesiapan Operasional Dapur SRT 3 Sulsel

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Kondisi Ole Romeny Meragukan Menjelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Kondisi Ole Romeny Meragukan Menjelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:06 WIB

Infinix XBOOK 14 NEO, Laptop Tipis dengan Baterai 13 Jam dan RAM Bisa Diupgrade

Infinix XBOOK 14 NEO, Laptop Tipis dengan Baterai 13 Jam dan RAM Bisa Diupgrade

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:05 WIB

4 Rekomendasi Krim Malam Dermatologically Tested untuk Kulit Cerah dan Lembap

4 Rekomendasi Krim Malam Dermatologically Tested untuk Kulit Cerah dan Lembap

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:02 WIB

×