Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Antara)
Jual Surat Swab Palsu, MFA Terancam Dipecat dari Kampus Ukrida
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Jum'at, 08 Januari 2021 | 16:42 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terlibat Pemalsuan Hasil PCR, Ukrida Ancam Pecat Mahasiswa Berinisial MFA
08 Januari 2021 | 16:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI