Jual Surat Swab Palsu, MFA Terancam Dipecat dari Kampus Ukrida

Jum'at, 08 Januari 2021 | 16:42 WIB
Jual Surat Swab Palsu, MFA Terancam Dipecat dari Kampus Ukrida
Pemalsu surat hasil PCR swab test ditangkap.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI