Jual Surat Swab Palsu, MFA Terancam Dipecat dari Kampus Ukrida

Jum'at, 08 Januari 2021 | 16:42 WIB
Jual Surat Swab Palsu, MFA Terancam Dipecat dari Kampus Ukrida
Pemalsu surat hasil PCR swab test ditangkap.

Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI