Bantuan Modal Lulusan Program PKH: Syarat dan Cara Cek Penerima

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 09 Januari 2021 | 22:40 WIB
Bantuan Modal Lulusan Program PKH: Syarat dan Cara Cek Penerima
Ilustrasi uang - bantuan modal lulusan program PKH. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memberi stimulus atau bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona, salah satunya dengan Bantuan Modal Lulusan Program PKH (Program Keluarga Harapan). Bagaimana syarat Bantuan Modal Lulusan Program PKH? Simak penjelasan dan cara pencairan Bantuan Modal Lulusan Program PKH berikut ini.

Bantuan Modal Lulusan Program PKH (Program Keluarga Harapan) ini maksudnya merupakan subsidi dana kepada para pengusaha yang mengalmai kesulitan terdampak pandemi COVID-19. Program Bantuan Modal Lulusan Program PKH ini disalurkan oleh Kemensos sebesar Rp3,5 juta. Bantuan akan disalurkan kepada pengusaha yang lolos seleksi.

Syarat Menerima Bantuan Modal Lulusan Program PKH

Pengusaha yang menerima bantuan modal lulusan Program PKH ini ternyata tidak semua. Bagi mereka yang sudah mengisi daftar ke dtks.kemensos.go.id diharapkan untuk memahami syarat penerima bantuan modal lulusan program PKH berikut ini:

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  3. Memiliki usaha

Prosedur pencairan dana nantinya akan disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan. Jenis-jenis usaha yang berhal mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp 3,5 juta antara lain:

  • Usaha kelontong
  • Usaha di bidang kuliner
  • Usaha dagang
  • Usaha penjahit
  • Usaha pertanian
  • Usaha peternak

Bagi yang sudah mendaftar, disarankan untuk mengecek apakah nama Anda masuk ke dalam daftar sebagai penerima atau tidak melalui laman berikut:

  • Buka laman dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
  • Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK
  • Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
  • Masukkan kode yang tertera
  • Klik 'Cari'
  • Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS
  • Dana bantuan modal lulusan program PKH akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, bila ada penerima yang tidak memiliki rekening, dana akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.

Demikian informasi singkat mengenai kabar terbaru bantuan modal lulusan program PKH. Mulai dari syarat Bantuan Modal Lulusan Program PKH hingga cara pencairannya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Surabaya

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Surabaya

Foto | Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:51 WIB

Cara Dapat SIM Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Cara Dapat SIM Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya

News | Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:17 WIB

Syarat Melakukan Vaksinasi Covid-19 dan Tempat yang Diperbolehkan

Syarat Melakukan Vaksinasi Covid-19 dan Tempat yang Diperbolehkan

Health | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:58 WIB

Terkini

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:29 WIB

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:57 WIB

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:52 WIB

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:45 WIB

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:32 WIB

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:25 WIB

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:24 WIB