Kasus Tes Swab, Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 11 Januari 2021 | 14:19 WIB
Kasus Tes Swab, Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Bui
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Ketiganya yang telah menyandang status tersangka itu terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. 

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sedangkan Pasal 14 ayat 2, yakni; barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP Ayat (1) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Selanjutnya, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. 

Pasal 14 Ayat 2 berbunyi; barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

baca juga

Terakhir Pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Habib Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi.

Kekinian penyidik pun telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Mereka sedianya bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada pekan ini.

"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut

Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut

News | Jum'at, 04 September 2026 | 11:51 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel

Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:07 WIB

Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo

Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo

News | Senin, 09 Maret 2026 | 16:21 WIB

FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir

FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir

News | Minggu, 23 November 2025 | 18:48 WIB

Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi

Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 19:31 WIB

5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar

5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:03 WIB

Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS

Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 20:42 WIB

Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?

Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 21:29 WIB

Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab

Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:57 WIB

Terkini

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:00 WIB

Sihir King Nassar di PestaPora 2026: Saat Dangdut Naik Kelas dan Menghipnotis Gen Z

Sihir King Nassar di PestaPora 2026: Saat Dangdut Naik Kelas dan Menghipnotis Gen Z

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 11:59 WIB

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 11:58 WIB

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:43 WIB

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:29 WIB

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:26 WIB

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 11:21 WIB

Cara Pakai Cleanser Sekaligus Masker Viva untuk Cegah Kerutan pada Kulit Kering

Cara Pakai Cleanser Sekaligus Masker Viva untuk Cegah Kerutan pada Kulit Kering

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:20 WIB

×