Puas Putusan Hakim, Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Rizieq ke Jaksa

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 12 Januari 2021 | 17:16 WIB
Puas Putusan Hakim, Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Rizieq ke Jaksa
Habib Rizieq Shihab. (Antara)

Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Alasannya, penetapan status tersangka terhadap Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Merespons hal tersebut, kubu kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap Rizieq tetap berlanjut. Salah satunya adalah menyerahkan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan ke penuntut umum.

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki usai sidang.

Hengki mengaku puas karena sepakat dengan putusan hakim atas ditolaknya gugagan praperadilan Rizieq Shihab.

Dia menjelaskan,  bahwa penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rizieq sah menurut aturan hukum yang berlaku. 

"Yang jadi permohonan sekali lagi permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Alasan Praperadilan Ditolak

Di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengurai sejumlah pertimbangan atas ditolaknya gugatan praperadilan Rizieq. Pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," ungkap Sahyuti.

baca juga

Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelas Sahyuti.

Tak hanya itu, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali. 

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi peelanggaran itu melanggar kewajiban," papar Sahyuti.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, lanjut Sahyuti, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.

"Menimbang pemanggilan terhdadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," papar Sahyuti.  

Lebih lanjut, Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada. 

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

News | Rabu, 02 September 2026 | 22:05 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

Jawa Tengah | Rabu, 02 September 2026 | 21:29 WIB

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:20 WIB

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 21:17 WIB

Penyidikan KPK di Pemkab Bogor: PCNU Imbau Ulama Tetap Adem dan Tak Terprovokasi

Penyidikan KPK di Pemkab Bogor: PCNU Imbau Ulama Tetap Adem dan Tak Terprovokasi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 21:06 WIB

Intip Posisi Kompor yang Benar Menurut Feng Shui Kang Hong Kian, Jangan Taruh di Sini!

Intip Posisi Kompor yang Benar Menurut Feng Shui Kang Hong Kian, Jangan Taruh di Sini!

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 21:05 WIB

200 Rumah Disulap Jadi Kampung Warna-Warni, Wajah Baru Pintu Masuk Makassar

200 Rumah Disulap Jadi Kampung Warna-Warni, Wajah Baru Pintu Masuk Makassar

Sulsel | Rabu, 02 September 2026 | 21:02 WIB

Anak di Bawah Umur Tusuk Ojol di Kalideres Gara-gara Tak Mau Bayar Ongkos

Anak di Bawah Umur Tusuk Ojol di Kalideres Gara-gara Tak Mau Bayar Ongkos

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:01 WIB

5 Hand Mixer dengan Dough Hook Terbaik, Cocok untuk Buat Adonan Donat

5 Hand Mixer dengan Dough Hook Terbaik, Cocok untuk Buat Adonan Donat

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 21:00 WIB

×