Istri Nurhadi, Tin Zuraida Mangkir Diperiksa, Ini Reaksi KPK

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 13 Januari 2021 | 10:55 WIB
Istri Nurhadi, Tin Zuraida Mangkir Diperiksa, Ini Reaksi KPK
Istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bernama Tin Zuraida di KPK [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Saksi Tin Zuraida tidak penuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dalam kasus perintangan penyidikan terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi selama menjadi buronan.

Tin yang merupakan istri Nurhadi, tak memberikan alasan tidak penuhi panggilan lembaga antirasuah. Seharusnya, ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka, pada Selasa (12/1/2021) kemarin.

"Tanpa keterangan (saksi Tin Zuraida) dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Ali pun mengimbau agar Tin Zuraida taat kepada hukum, dan mengikuti semua proses yang tengah dijalani oleh KPK.

"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap Ali.

Selain Tin Zuraida, dua saksi lain yakni Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti juga tak penuhi panggilan penyidik KPK.

Rencananya, penyidik antirasuah akan menyiapkan kembali jadwal ulang pemanggilan para saksi.

Sebelumnya, Ferdy ditangkap Tim Satuan Tugas KPK di sebuah hotel di daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kontruksi perkara hingga Ferdy ditetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.

baca juga

Ferdy merupakan supir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017 sampai 2019.

Berawal, pada bulan Februari 2020 ketika Ferdy diperintah Rezky untuk dicarikan rumah untuk bersembunyi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"FY (Ferdy Yuman) atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa rumah dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).

Di mana dalam bulan itu, Nurhadi dan Rezky sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung.

Masih pada bulan yang sama, setelah Ferdy mendapatkan sewa rumah di Simprug, Nurhadi kemudian mengajak istrinya Tin Zuraidah dan keluarganya serta dua pembantunya untuk tinggal di rumah itu.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, penyidik KPK mengendus keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky itu di rumah Simprug. Tim penyidik mendatangi rumah itu untuk melakukan penangkapan.

Saat itu, kata Setyo, ada sebuah mobil Fortuner hitam yang sudah menunggu di depan rumah Simprug itu. Di mana, mobil itu dikemudikan oleh Ferdy untuk menjemput Nurhadi dan keluarganya dengan maksud melarikan diri.

"FY (Ferdy Yuman) telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya," ungkap Setyo.

Ketika tim Satgas KPK ingin menghampiri mobil itu, Ferdy tiba-tiba tancap gas, dan belum sempat menjemput Rezky dan Nurhadi.

"FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi, hingga akhirnya berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah itu," ucap Setyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ingatkan Istri Nurhadi untuk Kooperatif Penuhi Panggilan

KPK Ingatkan Istri Nurhadi untuk Kooperatif Penuhi Panggilan

Sumut | Rabu, 13 Januari 2021 | 10:26 WIB

Kebijakan KPK Batasi Pengacara Bertemu Klien Kena Protes

Kebijakan KPK Batasi Pengacara Bertemu Klien Kena Protes

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 08:54 WIB

KPK Masih Menggeledah Kantor OPD, Wali Kota Batu: Kami Terbuka

KPK Masih Menggeledah Kantor OPD, Wali Kota Batu: Kami Terbuka

Malang | Selasa, 12 Januari 2021 | 22:07 WIB

Korupsi Pengadaan Pemkab Lampung Selatan, KPK Periksa Nanang Ermanto

Korupsi Pengadaan Pemkab Lampung Selatan, KPK Periksa Nanang Ermanto

Sumbar | Selasa, 12 Januari 2021 | 19:17 WIB

Korupsi Bansos COVID-19 Eks Mensos Juliari, KPK Geledah Rumah di Bekasi

Korupsi Bansos COVID-19 Eks Mensos Juliari, KPK Geledah Rumah di Bekasi

Bekaci | Selasa, 12 Januari 2021 | 17:49 WIB

Korupsi Bansos Corona, KPK Geledah 2 Rumah di Jaktim dan Bekasi

Korupsi Bansos Corona, KPK Geledah 2 Rumah di Jaktim dan Bekasi

News | Selasa, 12 Januari 2021 | 17:11 WIB

Harun Masiku Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Tanggapan KPK

Harun Masiku Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Tanggapan KPK

Sumut | Selasa, 12 Januari 2021 | 12:15 WIB

Terkini

Minyak Cemceman Mustika Ratu Dipakai Kapan? Ini Cara Pakai dan Review Pembeli

Minyak Cemceman Mustika Ratu Dipakai Kapan? Ini Cara Pakai dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Mulai Pulih, Menperin Pede Pertumbuhan Industri Lampaui Ekonomi Nasional

Mulai Pulih, Menperin Pede Pertumbuhan Industri Lampaui Ekonomi Nasional

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Inovasi Pendidikan Terhambat: Dilema Guru Dibebani Program di Luar Tupoksi

Inovasi Pendidikan Terhambat: Dilema Guru Dibebani Program di Luar Tupoksi

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:34 WIB

2 Tahun Prabowo Berkuasa, KontraS Sentil Demokrasi Menjauh dan Kritik Dibungkam

2 Tahun Prabowo Berkuasa, KontraS Sentil Demokrasi Menjauh dan Kritik Dibungkam

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Film Along With the Gods 3 Resmi Disiapkan, Syuting Mulai 2027

Film Along With the Gods 3 Resmi Disiapkan, Syuting Mulai 2027

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Transportasi Jakarta Tembus 15 Besar Dunia, DPRD DKI Dorong Penambahan Kapasitas LRT

Transportasi Jakarta Tembus 15 Besar Dunia, DPRD DKI Dorong Penambahan Kapasitas LRT

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Sudah Sejam di Istana, Mendikti Saintek dan Gubernur URI Batal Rapat dengan Prabowo

Sudah Sejam di Istana, Mendikti Saintek dan Gubernur URI Batal Rapat dengan Prabowo

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:22 WIB

DEN Peringatkan BI Segera Naikkan Suku Bunga demi Selamatkan Rupiah

DEN Peringatkan BI Segera Naikkan Suku Bunga demi Selamatkan Rupiah

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:22 WIB

Apa Sebenarnya yang Dilakukan Greenpeace? Viral Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

Apa Sebenarnya yang Dilakukan Greenpeace? Viral Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:20 WIB

×