Jabatannya Dicopot DKPP, Ketua KPU: Saya Tidak Lakukan Pelanggaran

Rabu, 13 Januari 2021 | 23:20 WIB
Jabatannya Dicopot DKPP, Ketua KPU: Saya Tidak Lakukan Pelanggaran
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan pelanggaran.

Arief dicopot dari jabatannya lantaran dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Arief merasa tidak pernah melakukan kesalahan.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief saat dihubungi, Rabu (13/1/2021).

Arief mengatakan kekinian dia belum menerima berkas resmi soal keputusan pencopotannya dari pihak DKPP itu. Ia bakal mempelajari terkait keputusan itu setelah menerima berkas resminya.

"Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu... Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," tuturnya.

Sebelumnya, DKPP mencopot jabatan Ketua KPU RI Arief Budiman. Arief Budiman dipecat terkait pelanggaran kode etik.

Arief Budiman dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi tegas, dipecat dari jabatan Ketua KPU RI.

Pemberhentian Arief Budiman dari jabatannya diambil berdasarkan putusan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya mengatakan pemberhentian Arief merupakan sanksi keras yang diberikan terhadap Ketua KPU untuk periode 2017-2022.

Baca Juga: Duh! Langgar Kode Etik, Arief Budiman Dicopot dari Jabatan Ketua KPU

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad seperti dikutip dari Suara.com pada Rabu (13/1/2021).

Muhammad sekaligus memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Ia juga meminta Bawaslu turut mengawasi putusan.

"Memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Muhammad.

Diketahui putusan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Arief. Adapun pelaporan dilakukan oleh Jupri.

Dalam laporan tersebut, Arief dipermasalahkan lantaran menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI