Amnesty Internasional: Ancaman Pidana Vaksinasi Corona Itu Melanggar HAM

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Kamis, 14 Januari 2021 | 12:03 WIB
Amnesty Internasional: Ancaman Pidana Vaksinasi Corona Itu Melanggar HAM
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (getty image)

Suara.com - Amnesty International Indonesia menilai kewajiban vaksinasi COVID-19 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu dikatakan oleh peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Edward Hiariej yang mengungkapkan sanksi pidana bagi penolak vaksin.

Menurutnya, pemerintah harus menjamin hak setiap orang untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikitpun atau secara sukarela sebelum dilakukan vaksinasi.

"Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Pemerintah memang bisa membuat vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan, misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum, sebagai langkah khusus untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Namun penting diingat kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional," sambungnya.

Amnesty meminta pemerintah agar lebih fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin untuk membangun kepercayaan publik ketimbang menakuti dengan sanksi pidana.

"Manfaat ilmiah dari vaksin harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang dapat dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa yang mereka pahami dan format yang dapat mereka akses," tutupnya.

Sebelumnya, Edward Hiariej mengatakan bahwa orang yang menolak vaksinasi COVID-19 dapat dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

baca juga

Pasal 93 tersebut mengatakan: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Amnesty mengingatkan bahwa hak untuk tidak diberikan perawatan medis tanpa persetujuan telah tercermin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia yang intinya menyatakan bahwa intervensi medis hanya boleh dilakukan dengan persetujuan sebelumnya dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang memadai.

Selain itu persetujuan tersebut harus dinyatakan dan dapat ditarik kembali kapan saja dan dengan alasan apa pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reaksi Pejabat Riau Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac China

Reaksi Pejabat Riau Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac China

Riau | Kamis, 14 Januari 2021 | 12:00 WIB

Tak Mau Takuti Rakyat, Menkes: Jangan Ada Ancaman Vaksinasi dari Pemerintah

Tak Mau Takuti Rakyat, Menkes: Jangan Ada Ancaman Vaksinasi dari Pemerintah

News | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:58 WIB

Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama

Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama

Jogja | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:56 WIB

Sumsel Tak Mensanksi Warga Menolak Vaksin Covid 19

Sumsel Tak Mensanksi Warga Menolak Vaksin Covid 19

Sumsel | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:55 WIB

Berlangsung Tertutup, Suntik Vaksin Pejabat di Banten Berakhir Ricuh

Berlangsung Tertutup, Suntik Vaksin Pejabat di Banten Berakhir Ricuh

Banten | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:50 WIB

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Batal Disuntik Vaksin, Ini Masalahnya

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Batal Disuntik Vaksin, Ini Masalahnya

Sumbar | Kamis, 14 Januari 2021 | 13:47 WIB

Raffi Ahmad Terciduk Tak Jaga Prokes, Istana: Sudah Dinasihati

Raffi Ahmad Terciduk Tak Jaga Prokes, Istana: Sudah Dinasihati

Riau | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:26 WIB

Terkini

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Surakarta | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Sport | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:37 WIB

333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka

333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka

Bogor | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas

Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Bawa Tiner dan Knuckle, 11 Penyusup Demo Lengserkan Prabowo-Gibran Disergap di Surabaya

Bawa Tiner dan Knuckle, 11 Penyusup Demo Lengserkan Prabowo-Gibran Disergap di Surabaya

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:13 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya

Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya

Sumsel | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Botoh Pilkades Tak Lagi Judi Biasa, Jaringannya Lintas Provinsi dan Bisa Atur Kemenangan

Botoh Pilkades Tak Lagi Judi Biasa, Jaringannya Lintas Provinsi dan Bisa Atur Kemenangan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:09 WIB

Penting! Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen Untuk Para Jobseekers

Penting! Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen Untuk Para Jobseekers

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka

Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka

Sumsel | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00 WIB

×