Kemudian, Jaksa pun kembali menanyakan apakah Slamet mengenal Jaksa Pinangki. Slamet pun menjawab ia pun tak begitu mengenal.
"Kalau kenal tidak. Tapi tahu," kata Slamet
Jaksa pun masih penasaran dengan jawaban Slamet dan kembali bertanya apakah Pinangki pernah mengirim melalui surat resmi terkait melaporkan keberadaan Djoko ?
"Kalau secara formal surat tidak ada," ucapnya.
Ngaku Bocorkan Lokasi Persembunyian Djoko Tjandra
Pada persidangan sebelumnya, Pinangki yang diperiksa sebagai terdakwa mengaku bahwa ia memberikan informasi keberadaan Djoko kepada pihak kejaksaan Agung RI.
Berawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menanyakan Pinangki terkait pengetahuannya bahwa Djoko sepatutnya dilakukan eksekusi dalam perkara sebelumnya yakni kasus hak tagih bank Bali.
Pinangki pun menjawab bahwa ia sempat memberitahukan kepada salah satu tim Kepala Seksi Uheksi Kejaksaan Agung bernama Aryo sekitar bulan November 2019, terkait semua informasi keberadaan Djoko.
"Nah itu, bulan November saya sampaikan. Saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," kata Pinangki di dalam sidang.
Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Pinangki di depan majelis hakim juga mengaku bahwa ia dari awal ingin memberikan informasi keberadaan Djoko. Lantaran, ia hanya mengetahui bahwa untuk seseorang dieksekusi melalui Direktorat Uheksi.