Mohon ke Hakim Agar Penahanan Ditangguhkan, Gus Nur: Saya Dizalimi

Selasa, 19 Januari 2021 | 17:51 WIB
Mohon ke Hakim Agar Penahanan Ditangguhkan, Gus Nur: Saya Dizalimi
Ilustras--Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri). ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait kehadirannya di ruang sidang, Gus Nur pun berharap sama. Menurut dia, hadir di ruang sidang lebih enak ketimbang harus hadir virtual lewat sambungan Zoom.

"Kedua untuk sidang selanjutnya mohon izin saya hadir disitu yang mulia, dari pada lewat zoom lebih puas saya, itu saja," 

Merespons hal tersebut, Hakim Ketua Toto Ridarto akan mempertimbangkan ihwal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kubu Gus Nur. Mengenai kehadiran Gus Nur di ruang sidang, Toto menyebut hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Mengenai kehadiran saudara sudah diatur di SEMA, kan ada penasehat hukum, hak saudara tetap terlindungi lah," singkat Toto.

Ogah Ajukan Eksepsi

Kubu Gus Nur dalam hal ini tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Nantinya, semuanya akan dibuktikan dalam sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Sidang selanjutnya akan kembali dihelat pada Selasa (26/1/2021) pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi.

"Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang mau kami sampikan, pertama kami sudah mempelajari dakwaan ini, kami tim kuasa hukum sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi," papar Khazinudin.

Dakwaan

Baca Juga: Terkuak di Sidang, Gus Nur Hina Ketum NU dan Wapres Maruf Sopir Mabuk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI