Hamil di Luar Nikah, PRT Usia 17 Tahun Buang Mayat Bayinya ke Saluran Air

Rabu, 20 Januari 2021 | 18:23 WIB
Hamil di Luar Nikah, PRT Usia 17 Tahun Buang Mayat Bayinya ke Saluran Air
Iustrasi--Kasus buang bayi. (foto: Dok Polsek Cikeusik)

"Kami datangi kediamannya dan dia (C) tidak mengelak. Perbuatannya itu dilakukan C karena pria yang menjadi bapak dari bayi itu tidak mau bertanggung jawab. Pacarnya itu ada di Sukabumi," katanya.

Saat ini polisi memberlakukan penanganan kasus tersebut sebagai perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kita masih periksa ibu dari bayi itu. Kita berlakukan penanganan anak di bawah umur," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI