Jakarta Cabut Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 20 Januari 2021 | 21:03 WIB
Jakarta Cabut Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Fakhir Fuadi Muflih]

Suara.com - Gubernur Anies Baswedan mencabut denda progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar, hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan.

Peraturan Gubernur yang ditandatangani Anies pada Kamis (7/1/2021) otomatis menggugurkan beberapa peraturan sebelumnya.

Di antaranya, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai denda progresif seperti penerapan pelanggar masker. Jika masyakarat yang tak mengenakan masker dan melakukan kesalahan berulang tetap dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000.

Pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri jika melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.

Jika mengulang pelanggaran, dihentikan sementara selama tiga hari hingga melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp50 juta.

Berbeda dengan dua pergub yang telah dicabut. Dalam Pergub Nomor 79 dan Pergub Nomor 101, bagi yang tak memakai masker akan dikenakan denda Rp250.000.

Jika mereka melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda Rp500.000, kesalahan kedua Rp750.000 dan kesalahan ketiga Rp1 juta.

baca juga

Untuk pelaku usaha apabila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1 x 24 jam dan 3 x 24 jam.

Jika mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp50 juta, kesalahan kedua Rp100 juta dan kesalahan ketiga Rp150 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

AI hingga Perubahan Iklim Masuk Agenda Prioritas HAM Nasional 2026

AI hingga Perubahan Iklim Masuk Agenda Prioritas HAM Nasional 2026

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:09 WIB

Anggota Parlemen Malaysia Sindir Presiden Prabowo Pakai Bahasa Jawa Soal Kabut Asap

Anggota Parlemen Malaysia Sindir Presiden Prabowo Pakai Bahasa Jawa Soal Kabut Asap

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Indeks CFX10 Lagi Tren Penguatan, XRP Naik Tinggi

Indeks CFX10 Lagi Tren Penguatan, XRP Naik Tinggi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Perang Survei Pilpres 2029, Sains Politik atau Jualan Framing?

Perang Survei Pilpres 2029, Sains Politik atau Jualan Framing?

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Penguatan Perlindungan Lansia Lewat Ekonomi Perak

Wamensos Agus Jabo Dorong Penguatan Perlindungan Lansia Lewat Ekonomi Perak

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Kartu As Honda untuk Tarung di Segmen Motor Listrik: Jual Fitur Penting Ini ke Kompetitor

Kartu As Honda untuk Tarung di Segmen Motor Listrik: Jual Fitur Penting Ini ke Kompetitor

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Orang Miskin Dituntut Tahu Diri, Orang Kaya Bebas Mengejar Ambisi

Orang Miskin Dituntut Tahu Diri, Orang Kaya Bebas Mengejar Ambisi

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam

Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Komnas HAM Pantau Dampak Karhutla di Kalimantan, Soroti Hak Kesehatan hingga Pendidikan

Komnas HAM Pantau Dampak Karhutla di Kalimantan, Soroti Hak Kesehatan hingga Pendidikan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Harga Gas Industri Sempat Tembus US$23, PGN Amankan 20 Kargo LNG

Harga Gas Industri Sempat Tembus US$23, PGN Amankan 20 Kargo LNG

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:55 WIB

×