Mengapa Denda Progresif Bagi Pelanggar Prokes di Jakarta Dihapus?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 21 Januari 2021 | 00:05 WIB
Mengapa Denda Progresif Bagi Pelanggar Prokes di Jakarta Dihapus?
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Bab XII ketentuan penutup pasal 69 di Pergub Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan ada tujuh pergub yang dihapus, salah satunya Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI