DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Perpres RAN PE

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 21 Januari 2021 | 18:07 WIB
DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Perpres RAN PE
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menanggapi kasus suap izin ekspor benur Menteri KKP Edhy Prabowo. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah melakukan sosialisasi seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).

Dasco menilai Perpees yang membahas banyak hal terkait extremisme itu perlu melibatkan banyak kalangan. Mulai dari tokoh agama, akademisi hingga penegak hukum.

"Oleh karena itu, kami megimbau kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih luas dan jelas sehingga kemudian tidak membut polemik dan perdebatan yang tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (21/1/2021).

Sebelumnya, Fraksi PKS di DPR mempertanyakan motif Presisen Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).

Fraksi PKS menegaskan menolak segala bentuk extremisme. Mereka juga meragukan Perpres RAN PE tersebut dapat benar-benar menyasar tindakan terorisme atau tidak. Hal itu yang kemudian dirangkun menjadi sejumla catatan oleh Wakil Ketua Fraksi Bidang Polhukam, Sukamta.

“Apa motif pemerintah melahirkan Perpres esktremisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari F-PKS DPR RI,” kata Sukamta dalam keterangannya.

Hal lain yang menjadi catatan F-PKS ialah terkait tafsir ekstremisme di dalam Perpres RAN PE versi pemerintah yang dinilai Sukamta berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Sukamta berujar pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya.

"Sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misal, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan polisi pun akan mentafsirkan laporan secara subjektif," kata Sukamta.

Menurut Sukamta, apabila memang pemerintah serius memberantas terorisme seharusnya bisa menggunakan Undang-Undang Terorisme. Tetapi, Sukamta menilai penggunaan UU Terorisme sejauh ini belum maksimal lantaran masih ada perbedaan penanganan dalam sejumlah kasus.

baca juga

"Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. Sedangkan kelompok pemberontak, makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme namun hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa,” ujar Sukamta.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 dan telah diundangkan pada 7 Januari 2021.

Dalam Perpres tersebut diantaranya berisikan rencana pelatihan dan sosialisasi untuk pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat, utamanya pelatihan pengelolaan rumah ibadah dan penceramah

"Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama," bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021 yang dikutip Suara.com, Rabu (20/1/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TPU Pondok Rangon Penuh, DKI Buka Lahan Pemakaman Covid-19 di Bambu Apus

TPU Pondok Rangon Penuh, DKI Buka Lahan Pemakaman Covid-19 di Bambu Apus

Jatim | Kamis, 21 Januari 2021 | 17:05 WIB

Pemprov DKI Buka Lahan Pemakaman Baru Covid-19 di TPU Bambu Apus

Pemprov DKI Buka Lahan Pemakaman Baru Covid-19 di TPU Bambu Apus

News | Kamis, 21 Januari 2021 | 16:50 WIB

Seratusan Warga Asal Jatim dan Jateng Korban Gempa Dipulangkan

Seratusan Warga Asal Jatim dan Jateng Korban Gempa Dipulangkan

Jatim | Kamis, 21 Januari 2021 | 15:37 WIB

Pemprov Sulsel Pulangkan 102 Warga Asal Jatim dan Jateng Korban Gempa

Pemprov Sulsel Pulangkan 102 Warga Asal Jatim dan Jateng Korban Gempa

News | Kamis, 21 Januari 2021 | 15:31 WIB

Pemkot Jakpus Sediakan GOR untuk Tempat Isolasi

Pemkot Jakpus Sediakan GOR untuk Tempat Isolasi

Foto | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:09 WIB

Terkini

DPRD DKI Minta Sekolah Swasta Gratis Ditambah di 2027: Hanya Perlu Nilai, Tak Perlu KJP dan Desil

DPRD DKI Minta Sekolah Swasta Gratis Ditambah di 2027: Hanya Perlu Nilai, Tak Perlu KJP dan Desil

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:00 WIB

Wombat Waiting: Kisah Anjing yang Tak Pernah Berhenti Menunggu

Wombat Waiting: Kisah Anjing yang Tak Pernah Berhenti Menunggu

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 18:00 WIB

Kebakaran Melanda RS Saiful Anwar Malang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda RS Saiful Anwar Malang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Jatim | Rabu, 09 September 2026 | 17:57 WIB

Slow Cooker Apakah Bisa untuk Masak Nasi? Ini Fungsi dan 5 Rekomendasi Terbaiknya

Slow Cooker Apakah Bisa untuk Masak Nasi? Ini Fungsi dan 5 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:56 WIB

Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi

Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi

Lampung | Rabu, 09 September 2026 | 17:52 WIB

Rahasia Cacing Bergerak Cepat di Ruang Sempit, Jadi Inspirasi Robot Masa Depan

Rahasia Cacing Bergerak Cepat di Ruang Sempit, Jadi Inspirasi Robot Masa Depan

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 17:50 WIB

Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa

Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 17:47 WIB

BRI Bagi-bagi Promo, Pakai QRIS BRImo Bisa Dapat Cashback 20 Persen di The Peoples Cafe

BRI Bagi-bagi Promo, Pakai QRIS BRImo Bisa Dapat Cashback 20 Persen di The Peoples Cafe

Bri | Rabu, 09 September 2026 | 17:47 WIB

Syarat Lengkap Promo BRImo x Dear Clio, Dapatkan Cashback hingga Rp500.000!

Syarat Lengkap Promo BRImo x Dear Clio, Dapatkan Cashback hingga Rp500.000!

Bri | Rabu, 09 September 2026 | 17:39 WIB

7 Posisi Pi Xiu di dalam Rumah untuk Mengunci Keberuntungan dan Kekayaan

7 Posisi Pi Xiu di dalam Rumah untuk Mengunci Keberuntungan dan Kekayaan

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:35 WIB

×