Satgas: Penjual dan Pembeli Surat Tes Covid-19 Palsu Bisa Dipidana!

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 21 Januari 2021 | 18:46 WIB
Satgas: Penjual dan Pembeli Surat Tes Covid-19 Palsu Bisa Dipidana!
Wiku Adisasmito [BNPB]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli surat keterangan tes corona palsu dapat dipidana.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan pembeli dan penjual tes corona baik tes PCR maupun rapid test antigen/antibody/serology palsu tetap bisa dijerat pidana.

"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat dan yang menggunakannya," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).

Wiku kemudian meminta petugas di pintu gerbang daerah seperti bandara dan pelabuhan agar terus mengetatkan protokol kesehatan pemeriksaan surat persyaratan bepergian tersebut.

"Terutama petugas verifikator surat PCR, tes antigen ataupun tes antibodi di bandar udara ataupun terminal ataupun pelabuhan ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk ataupun kedatangan baik domestik ataupun internasional dengan tujuan untuk mencegah imported case," tegasnya.

Sebelumnya sindikat pemalsu surat hasil tes covid-19 diringkus pihak kepolisian. Pelaku berjumlah 15 orang itu sudah diamankan sejak 7-13 Januari lalu.

Mereka memproduksi surat hasil tes usap polymerase chain reation atau PCR, yang menjadi syarat penerbangan pada situasi pandemi saat ini sejak Oktober lalu.

"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab test PCR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).

Kelima belas tersangka dalam kasus ini berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U.

baca juga

Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh penyelenggara tes usap resmi.

Akibat perbuatannya, 15 orang tersebut terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

21 Januari: Positif Covid-19 Mendekati 1 Juta Orang, Rekor Angka Kematian

21 Januari: Positif Covid-19 Mendekati 1 Juta Orang, Rekor Angka Kematian

News | Kamis, 21 Januari 2021 | 16:35 WIB

Sudah Tidak Percaya dengan Covid-19, Warga Bandar Lampung Tak Patuh Prokes

Sudah Tidak Percaya dengan Covid-19, Warga Bandar Lampung Tak Patuh Prokes

Lampung | Kamis, 21 Januari 2021 | 11:32 WIB

HOAKS, Vaksin Covid-19 Mengandung Chip Pelacak

HOAKS, Vaksin Covid-19 Mengandung Chip Pelacak

Malang | Selasa, 19 Januari 2021 | 22:31 WIB

Kasus Positif dan Kematian Meroket, Satgas Covid-19 Akui Pandemi Memburuk

Kasus Positif dan Kematian Meroket, Satgas Covid-19 Akui Pandemi Memburuk

News | Selasa, 19 Januari 2021 | 19:03 WIB

Warga Berusia Muda Masih Mendominasi Kasus Harian Covid-19 Balikpapan

Warga Berusia Muda Masih Mendominasi Kasus Harian Covid-19 Balikpapan

Kaltim | Selasa, 19 Januari 2021 | 18:43 WIB

Terkini

3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri

3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi

Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun

Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun

Jatim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun

Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas

Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?

Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan

Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya

Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto

Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:40 WIB

×