Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB
Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK dan Satgas PASTI memantau aktivitas *finfluencer* yang mempromosikan aset keuangan ilegal lewat patroli siber.
  • Sejumlah pembuat konten telah menurunkan materi promosi bermasalah setelah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh otoritas.
  • OJK mewajibkan *finfluencer* memastikan legalitas produk serta mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi berdasarkan popularitas.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memantau aktivitas Key Opinion Leader (KOL) atau financial influencer (finfluencer).

Lantaran, beberapa dari mereka (KOL dan findluencer) menawarkan maupun mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, pemantauan dilakukan melalui patroli siber serta laporan dari masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah promosi produk atau aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

"OJK bersama Satgas PASTI dan industri terus memantau KOL yang menawarkan atau mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin melalui patroli siber dan laporan masyarakat," kata Dicky dalam jawaban tertulis dikutip, Kamis (17/9/2026).

Dicky menjelaskan, Satgas PASTI sebelumnya telah menerima informasi mengenai sejumlah KOL yang diduga mempromosikan PAKD ilegal. Beberapa pihak terkait kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Dicky Kartikoyono dalam temu wartawan, Kamis (20/8/2026). [Suara.com/Rina A]
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono. [Suara.com/Rina A]

Sebagai tindak lanjut, KOL tersebut telah menurunkan atau menyesuaikan konten yang dimaksud.

"Sebagai tindak lanjut, KOL tersebut telah menurunkan ataumenyesuaikan konten dimaksud. Pemantauan terus dilakukan, termasuk terhadap promosi melalui kode referal yang disertaijanji hadiah, bonus, atau cashback," ujarnya.

Menurut Dicky, aturan terbaru mengenai financial influencer atau finfluencer diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dalam penyampaian informasi keuangan melalui ruang digital.

baca juga

Melalui pengaturan tersebut, KOL harus memastikan legalitas pihak dan produk yang dipromosikan. Selain itu, informasi yang disampaikan harus memuat manfaat dan risiko secara berimbang serta tidak memberikan klaim keuntungan tinggi atau bebas risiko.

Finfluencer juga diwajibkan mengungkapkan apabila terdapat kepentingan ekonomis dalam aktivitas promosi. Apabila aktivitas yang dilakukan masuk dalam kategori pemberian rekomendasi yang membutuhkan izin, pihak tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Meski demikian, Dicky menegaskan bahwa pengaturan terhadap finfluencer perlu diikuti dengan pengawasan dan penegakan ketentuan.

Kerja sama dengan platform digital serta peningkatan literasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mencegah promosi aktivitas keuangan ilegal.

"OJK bersama Satgas PASTI dan pemangku kepentingan terkait akan terus memantau serta menindaklanjuti promosi PAKD tidak berizin," ujar Dicky.

OJK mengimbau masyarakat tidak mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan popularitas pembuat konten.

Ilustrasi Key Opinion Leader (KOL). [Unsplash]
Ilustrasi Key Opinion Leader (KOL). [Unsplash]

Masyarakat diminta memastikan pihak yang menawarkan produk telah memiliki izin, memahami manfaat dan risiko produk, serta memeriksa legalitas PAKD melalui kanal resmi OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti Sejak Dini

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti Sejak Dini

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:35 WIB

13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M

13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 17:53 WIB

Biaya Hidup Mahal? Data Ungkap Warga Indonesia Kewalahan Hadapi Inflasi

Biaya Hidup Mahal? Data Ungkap Warga Indonesia Kewalahan Hadapi Inflasi

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 11:40 WIB

PJOK Demutualisasi Bursa Akan Perbolehkan Danantara Kuasai Lebih dari 5 Persen Saham BEI

PJOK Demutualisasi Bursa Akan Perbolehkan Danantara Kuasai Lebih dari 5 Persen Saham BEI

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 21:47 WIB

Masih Ada BPR yang Akan Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?

Masih Ada BPR yang Akan Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:05 WIB

Kegiatan Izin YWWSDC dan RTHAE Dicabut, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Kegiatan Izin YWWSDC dan RTHAE Dicabut, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 08:18 WIB

Terkini

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 07:46 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:44 WIB

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:42 WIB

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 07:37 WIB

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:35 WIB

Ada 'Perang Dingin' di Balik Reshuffle Menteri Keuangan?

Ada 'Perang Dingin' di Balik Reshuffle Menteri Keuangan?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:31 WIB

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 07:30 WIB

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

News | Kamis, 17 September 2026 | 07:25 WIB

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:07 WIB

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

×