Dor...! NK Buronan Pembegal Perwira Marinir Dibikin Pincang saat Ditangkap

Selasa, 26 Januari 2021 | 17:13 WIB
Dor...! NK Buronan Pembegal Perwira Marinir Dibikin Pincang saat Ditangkap
Polisi saat meringkus NK, buronan kasus jambret perwira Marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Sabtu (7/11/2020), polisi pun akhirnya menangkap dua dari empat pelaku. Dua pelaku yang ditangkap itu yakni RHS (32) dan RY (39).

RHS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RY, berperan sebagai pengendara sepeda motor atau joki dan mengawasi sekitar lokasi.

Menurut keterangan para tersangka, mereka telah melakukan pembegalan sepeda sebanyak lima kali terhadap korbannya. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui bila satu dari korban mereka merupakan seorang perwira Marinir.

Selanjutnya, pada Rabu (11/11/2020) satu pelaku lainnya yakni RA (27) menyerahkan diri ke polisi. Dia menyerahkan diri lantaran takut ditembak, dan atas permintaan orang tuanya. 

Kekinian total keempat pelaku begal pesepeda terhadap Kolonel Pangestu pun telah tertangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI