Menurut Adam, laporan itu kekinian tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di Reskrimsus) Polda Papua Barat. Dia berjanji akan menaruh perhatian lebih atas laporan kasus rasial yang menimpa Natalius Pigai.
"Seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib," katanya.
Minta Maaf
Ambroncius meminta maaf atas tindakan rasial kepada eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Permintaan maaf Ambroncius itu diketahui lewat video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube Widjaja Tjahjadi.
"Dalam hal ini sebelumnya saya memohon maaf kepada saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius dikutip Suara.com, Senin.
Lewat klarifikasinya, Ambroncius mengaku sikapnya terhadap Natalius merupakan bentuk kritik dirinya terhadap Natalius yang menolak vaksin Sinovac. Pernyataan itu, kata Ambroncius hanya ditujukan khusus ke Natalius bukan ke masyarakat Papua.

"Dari postingan saya pribadi kepada saudara NP tersebut hanyalah kritik untuk pribadi oknum tersebut dan bukan ditujukan kepada masyarakat Papua," ujar Ambroncius.
Ambroncius mengklaim dirinya mustahil melakukan tindakan rasis kepada masyarakat Papua yang sudah menerima ia sebagai warga dan anak Papua.
"Jadi tidak mungkin saya melukai hati masyrakat Papua yang sangat saya cintai ini. Ini hanya terhadap saudara NP yang ketepatan dia anak Papua juga. Ini benar-benar ditujukan hanya untuk saudara NP tersebut. Bukan kepada masyarakat Papua secara keseluruhan," kata Ambroncius.
Janji Tak Kabur
Sebelumnya menyandang status tersangka, Ambroncius menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengklaim tak akan melarikan diri.
Hal itu diutarakan Ambroncius saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam. Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang telah dijadwalkan penyidik pada Rabu (27/1).
"Sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya nggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambroncius.
Dalam kesempatan itu, Ambroncius mengakui bahwa dirinya lah pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potrait Gorila. Dia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklaim tidak berniat melakukan tindakan rasial terhadap masyarakat Papua.
Adapun, Ambroncius berdalih mengunggah foto tersebut dari unggahan orang lain.
"Saya akui itu postingan saya dan sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy paste)," katanya.
![Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jendral Polisi Slamet Uliandi. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/12/42716-slamet-uliandi-direktur-siber-bareskrim.jpg)
Jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasisme ke Natalius Pigai.
Hal itu disampaikan oleh Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Menurut Slamet, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Ya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa.
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1) malam. Ketika itu Ambroncius diperiksa dengan status sebagai saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik melontarkan 25 pertanyaan terhadap Ambroncius.
"Kemarin diberikan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan dan semalam sudah kembali ke kediaman yang bersangkutan," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Resmi Ditahan
Bareskrim Polri resmi menahan Ambroncius Nababan usai diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Ambroncius resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini. Setelah sebelumnya yang bersangkutan diperiksa pada Selasa (26/1) petang.
"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa sejak petang.
![Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Antara/Rivan Awal Lingga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/05/50831-argo-yuwono-rusdi-hartono-ahmad-ramadhan.jpg)
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.
Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.