Proses Kilat Kasus Rasisme Ambroncius, Kini Dibui Gara-gara Jemari

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 27 Januari 2021 | 11:42 WIB
Proses Kilat Kasus Rasisme Ambroncius, Kini Dibui Gara-gara Jemari
Ketua Umum DPP Projamin atau Pro Jokowi - Maruf Amin, yakni Ambroncius Nababan, mengakui diri sebagai pemilik akun Facebook yang menyebar foto serta komentar rasis terhadap tokoh Papua Natalius Pigai. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan kini harus merasakan dingin dan pengapnya penjara gara-gara unggahannya yang bernada rasial kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Ambroncius menyandingkan foto Pigai dengan hewan gorila ke dalam akun Facebook pribadinya.

Buntut dari ulahnya itu, politikus Partai Hanura itu meringkuk di penjara setelah dipolisikan. Kasus rasial yang menjerat Ambronicius Nababan tergolong cepat diproses polisi.

Penahanan terhadap Ambroncius terjadi hanya dua hari setelah dirinya dilaporkan Ketua KNPI Pronvisi Papua Barat, Sius Dowansiba ke Polda Papua Barat pada Senin (25/1/2021) lalu. Kasus itu pun langsung diambil alih Bareskrim Polri.

Sebelum ditangkap dan ditahan, Ambroncius sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai terlapor.
Dalam pemeriksaan itu, Ambroncius mengakui jika mengunggah foto Pigai dengan foto Gorila. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Ambroncius pada Selasa kemarin.

Berikut perjalanan kasus rasisme Ambroncius hingga mengantarnya ke penjara.

Viral

Akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan baru-baru ini viral lantaran dituding bersifat rasisme terhadap Natalius Pigai.

Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan Gorila yang diunggah oleh Ambroncius Nababan. Dalam foto tersebut, Ambroncius juga turut membandingkan antara Natalius Pigai dengan gorilla dan kadal gurun.

Adapun, foto dan narasi itu diunggah oleh Ambroncius diduga untuk merespons pernyataan Natalius Pigai yang mengatakan bahwa menolak vaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.

Postingan rasis gorilla Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai
Postingan rasis gorilla Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai

"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorilla apalagi kadal gurun. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?" tukas Ambroncius Nababan.

Dipolisikan

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat. Ambromncius dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua KNPI Pronvisi Papua Barat, SIus Dowansiba pada Senin (25/1/2021) lalu.

"Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam kepada wartawan Senin.

Menurut Adam, laporan itu kekinian tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di Reskrimsus) Polda Papua Barat. Dia berjanji akan menaruh perhatian lebih atas laporan kasus rasial yang menimpa Natalius Pigai.

"Seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib," katanya.

Minta Maaf

Ambroncius meminta maaf atas tindakan rasial kepada eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Permintaan maaf Ambroncius itu diketahui lewat video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube Widjaja Tjahjadi.

"Dalam hal ini sebelumnya saya memohon maaf kepada saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius dikutip Suara.com, Senin.

Lewat klarifikasinya, Ambroncius mengaku sikapnya terhadap Natalius merupakan bentuk kritik dirinya terhadap Natalius yang menolak vaksin Sinovac. Pernyataan itu, kata Ambroncius hanya ditujukan khusus ke Natalius bukan ke masyarakat Papua.

Ketua Umum DPP Projamin Ambroncius Nababan meminta maaf atas tindakan rasial terhadap eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai. (Youtube)
Ketua Umum DPP Projamin Ambroncius Nababan meminta maaf atas tindakan rasial terhadap eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai. (Youtube)

"Dari postingan saya pribadi kepada saudara NP tersebut hanyalah kritik untuk pribadi oknum tersebut dan bukan ditujukan kepada masyarakat Papua," ujar Ambroncius.

Ambroncius mengklaim dirinya mustahil melakukan tindakan rasis kepada masyarakat Papua yang sudah menerima ia sebagai warga dan anak Papua.

"Jadi tidak mungkin saya melukai hati masyrakat Papua yang sangat saya cintai ini. Ini hanya terhadap saudara NP yang ketepatan dia anak Papua juga. Ini benar-benar ditujukan hanya untuk saudara NP tersebut. Bukan kepada masyarakat Papua secara keseluruhan," kata Ambroncius.

Janji Tak Kabur

Sebelumnya menyandang status tersangka, Ambroncius menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengklaim tak akan melarikan diri.

Hal itu diutarakan Ambroncius saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam. Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang telah dijadwalkan penyidik pada Rabu (27/1).

"Sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya nggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambroncius.

Dalam kesempatan itu, Ambroncius mengakui bahwa dirinya lah pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potrait Gorila. Dia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklaim tidak berniat melakukan tindakan rasial terhadap masyarakat Papua.

Adapun, Ambroncius berdalih mengunggah foto tersebut dari unggahan orang lain.

"Saya akui itu postingan saya dan sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy paste)," katanya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jendral Polisi Slamet Uliandi. [Antara]
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jendral Polisi Slamet Uliandi. [Antara]

Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasisme ke Natalius Pigai.

Hal itu disampaikan oleh Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Menurut Slamet, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Ya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa.

Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1) malam. Ketika itu Ambroncius diperiksa dengan status sebagai saksi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik melontarkan 25 pertanyaan terhadap Ambroncius.

"Kemarin diberikan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan dan semalam sudah kembali ke kediaman yang bersangkutan," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa siang.

Resmi Ditahan

Bareskrim Polri resmi menahan Ambroncius Nababan usai diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Ambroncius resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini. Setelah sebelumnya yang bersangkutan diperiksa pada Selasa (26/1) petang.

"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa sejak petang.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono [Antara/Rivan Awal Lingga]

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.

Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Liks | Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Kata Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak, Hotman Paris: Pikir Lagi, Apa Anda Cocok Jadi Menteri?

Kata Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak, Hotman Paris: Pikir Lagi, Apa Anda Cocok Jadi Menteri?

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:00 WIB

DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:55 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

News | Senin, 20 April 2026 | 20:10 WIB

Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap

Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap

News | Senin, 20 April 2026 | 19:15 WIB

15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!

15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!

News | Senin, 20 April 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB