"Partai politik peserta harus memenuhi ambang batas perolehan suara pemilu paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 414 ayat 1.
Gerindra Ngaku Tak Masalah Ambang Batas Parlemen Naik sampai 7 Persen
Rabu, 27 Januari 2021 | 14:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Reshuffle Kabinet Prabowo di Depan Mata? Gerindra Angkat Bicara
29 April 2025 | 21:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI