Sebut Pengacara Cuma Berasumsi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi John Kei Cs

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 27 Januari 2021 | 15:47 WIB
Sebut Pengacara Cuma Berasumsi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi John Kei Cs
Terdakwa John Kei (tengah) saat memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei  ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Pengadilan Negara (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei.

Itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021). 

"Kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa John Refra alias John Kei untuk seluruhnya," kata Jaksa. 

JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara. Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara itu dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti. 

Penolakan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum John Kei tersebut lantaran JPU menganggap keberatan mengenai dakwaan bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai dengan fakta. 

"Hal ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi, karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumsi Penasihat Hukum semata," jelasnya. 

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum John Kei menyatakan keberatan karena dakwaan menyebutkan peristiwa hukum yang sebenarnya.

JPU menilai hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumsi Penasihat Hukum semata tanpa terlebih dahulu memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mencari kebenaran materiil. 

"Harusnya keberatan yang diajukan Tim Penasihat Hukum tidak terhadap hal-hal yang bersifat materi pokok perkara yang harus diperiksa di persidangan," ucapnya. 

Terkait dengan tanggapan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto mengungkapkan akan bermusyawarah untuk memberikan keputusan kelanjutan dari persidangan. Sidang lanjutan itu sendiri bakal digelar pada 3 Februari 2021 dengan agenda putusan sela.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:59 WIB

Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran

Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:49 WIB

Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran

Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:36 WIB

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:30 WIB

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:27 WIB

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:26 WIB

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:16 WIB

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03 WIB

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:59 WIB