Sebut Pengacara Cuma Berasumsi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi John Kei Cs

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 Januari 2021 | 15:47 WIB
Sebut Pengacara Cuma Berasumsi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi John Kei Cs
Terdakwa John Kei (tengah) saat memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei  ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Pengadilan Negara (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei.

Itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021). 

"Kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa John Refra alias John Kei untuk seluruhnya," kata Jaksa. 

JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara. Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara itu dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti. 

Penolakan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum John Kei tersebut lantaran JPU menganggap keberatan mengenai dakwaan bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai dengan fakta. 

"Hal ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi, karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumsi Penasihat Hukum semata," jelasnya. 

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum John Kei menyatakan keberatan karena dakwaan menyebutkan peristiwa hukum yang sebenarnya.

JPU menilai hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumsi Penasihat Hukum semata tanpa terlebih dahulu memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mencari kebenaran materiil. 

baca juga

"Harusnya keberatan yang diajukan Tim Penasihat Hukum tidak terhadap hal-hal yang bersifat materi pokok perkara yang harus diperiksa di persidangan," ucapnya. 

Terkait dengan tanggapan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto mengungkapkan akan bermusyawarah untuk memberikan keputusan kelanjutan dari persidangan. Sidang lanjutan itu sendiri bakal digelar pada 3 Februari 2021 dengan agenda putusan sela.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:22 WIB

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35

Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:09 WIB

×