Array

Sebut Pengacara Cuma Berasumsi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi John Kei Cs

Rabu, 27 Januari 2021 | 15:47 WIB
Sebut Pengacara Cuma Berasumsi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi John Kei Cs
Terdakwa John Kei (tengah) saat memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei  ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Pengadilan Negara (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei.

Itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021). 

"Kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa John Refra alias John Kei untuk seluruhnya," kata Jaksa. 

JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara. Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara itu dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti. 

Penolakan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum John Kei tersebut lantaran JPU menganggap keberatan mengenai dakwaan bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai dengan fakta. 

"Hal ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi, karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumsi Penasihat Hukum semata," jelasnya. 

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum John Kei menyatakan keberatan karena dakwaan menyebutkan peristiwa hukum yang sebenarnya.

JPU menilai hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumsi Penasihat Hukum semata tanpa terlebih dahulu memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mencari kebenaran materiil. 

Baca Juga: Paman Datangi Sidang John Kei, Nus Kei: Saya Mau Dengar Tanggapan Jaksa

"Harusnya keberatan yang diajukan Tim Penasihat Hukum tidak terhadap hal-hal yang bersifat materi pokok perkara yang harus diperiksa di persidangan," ucapnya. 

Terkait dengan tanggapan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto mengungkapkan akan bermusyawarah untuk memberikan keputusan kelanjutan dari persidangan. Sidang lanjutan itu sendiri bakal digelar pada 3 Februari 2021 dengan agenda putusan sela.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI