Demokrat: Jangan Paksakan Pilkada 2024 Serentak untuk Jegal Calon Potensial

Rabu, 27 Januari 2021 | 17:22 WIB
Demokrat: Jangan Paksakan Pilkada 2024 Serentak untuk Jegal Calon Potensial
Ilustrasi-- Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berpakaian hazmat mendampingi warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (29/11/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 731

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Pasal 731

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI