Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 28 Januari 2021 | 13:34 WIB
Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta
Polisi tangkap penjual satwa dilindungi di Bekasi. (Ist/dok polisi)

Suara.com - Pria berinisial Y sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi. Pelaku disebut meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta dari aksi kejahatannya sejak Agustus 2020 lalu.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Kamis (28/1/2021).

Yusri mengatakan tersangka memperoleh keuntungan dari hasil penjualan satu ekor satwa dilindungi berkisar Rp1 juta hingga Rp10 juta.

"Selama tersangka melakukan kegiatan tersebut tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih Rp50 juta," ungkap Yusri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar kasus kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi.

Satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Y selaku penjual hewan di Pasar Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka dalam memperdagangkan satwa dilindungi menyamarkan kegiatannya dengan juga menjual burung dan hewan yang tidak dilindungi di tempat kios burung tersangka di pasar Sukatani," kata Yusri.

Berdasar hasil keterangan Y, dia mengaku telah memperdagangkan satwa dilindungi itu sejak Agustus tahun lalu. Pelaku juga mengaku telah berhasil menjual beberapa satwa dilindungi seperti Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning, Kucing Hutan.

"Semuanya didapatkan dari komunitas di Facebook dan tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang dengan melalui WhatsApp dan dikirim dengan menggunakan jasa kurir," beber Yusri.

Dalam perkara ini Y dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Bekasi, Orang Utan Dapat dari FB

Polisi Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Bekasi, Orang Utan Dapat dari FB

Jakarta | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:50 WIB

Oknum ASN Pemprov Riau Ditangkap, Jual Kucing Hutan hingga Buaya

Oknum ASN Pemprov Riau Ditangkap, Jual Kucing Hutan hingga Buaya

Riau | Senin, 25 Januari 2021 | 18:17 WIB

Waduh! Bukannya Kerja, Oknum PNS Riau Malah Jualan Satwa Dilindungi di FB

Waduh! Bukannya Kerja, Oknum PNS Riau Malah Jualan Satwa Dilindungi di FB

Bekaci | Senin, 25 Januari 2021 | 10:23 WIB

Jual Puluhan Satwa Dilindungi, Oknum ASN Riau Dibekuk Polisi

Jual Puluhan Satwa Dilindungi, Oknum ASN Riau Dibekuk Polisi

Riau | Senin, 25 Januari 2021 | 10:02 WIB

Terkini

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB