Israel mencegah warga Palestina melakukan proyek konstruksi di beberapa bagian Tepi Barat yang ditetapkan sebagai Area C berdasarkan perjanjian, yang berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel.
Area C saat ini menjadi rumah bagi 300.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah komunitas Badui dan penggembala yang sebagian besar tinggal di tenda, karavan, dan gua.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.