Pria Kampung Banjar Ngaku Bikin Surat Tes Cepat Antigen Palsu

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 29 Januari 2021 | 14:39 WIB
Pria Kampung Banjar Ngaku Bikin Surat Tes Cepat Antigen Palsu
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ (36), asal Kampung Banjar, Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Hari Brata mengatakan EZ ditangkap dengan dasar alat bukti kuat terkait adanya dugaan pemalsuan surat tes cepat antigen tersebut.

"Jadi modus pelaku ini dengan cara membuat surat tes cepat yang hasilnya negatif, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh sebuah laboratorium klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer," kata Hari Brata dalam laporan Antara.

Polisi mengamankan alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.

Kepada penyidik, EZ mengaku membuat surat tes cepat antigen dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh salah satu laboratorium klinik.

Dia mengatakan blangko asli surat tes cepat antigen sebelumnya adalah milik rekannya.

"Surat itu kemudian dia cetak ulang dan gunakan untuk membuat surat tes cepat antigen yang baru," kata dia.

Kini EZ ditetapkan menjadi tersangka. Dia ditahan Polda NTB.

EZ dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara. 

Kejadian di Jakarta

Dalam laporan Suara.com Senin (25/1/2021), kasus serupa juga pernah terbongkar di Jakarta.

Tujuh orang dibekuk setelah terlibat pemalsuan surat tes Covid-19 yang bisa digunakan sebagai dokumen perjalanan, baik penerbangan maupun kereta api.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, "Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang. Tapi, satu di bawah umur (berinisial DM dan tidak ditahan)."

Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembeli dan penjual surat tes PCR maupun rapid test antigen/antibody/serology palsu bisa dijerat pidana.

"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat dan yang menggunakannya," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:41 WIB

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:26 WIB

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:21 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz

Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:10 WIB

Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz

Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:58 WIB