Di Pakistan, ada undang-undang penistaan agama yang dapat menjatuhkan hukuman mati bagi orang-orang yang menghina Nabi Muhammad, Islam, Alquran atau orang suci tertentu.
Namun, karena sekitar 98 persen populasi menganut Islam, para kritikus mengatakan undang-undang tersebut menargetkan kelompok agama lain termasuk Kristen dan Hindu.
Tahun lalu, sebuah desa di Pakistan terpaksa melepas salib dari sebuah gereja yang sedang dibangun setelah mendapat ancaman dari warga setempat.
Seorang penduduk Kristen di desa Baloki berkata: “Kami membangun tiga lantai menara di sebuah gereja dan memasang salib di atasnya. Namun, itu dilepas setelah kami menerima ancaman dari warga Muslim setempat.
"Kaum Muslim menuntut kami menghilangkan salib dan ketiga lantai menara, oleh karena itu, kami harus mematuhinya. Sekarang, bangunannya tidak terlihat seperti gereja. Ini hanya sebuah ruangan dan karena itu kami sedih." jelasnya.
Kelompok hak asasi manusia telah menyerang Pakistan sebagai salah satu tempat paling menindas di dunia bagi orang Kristen.
Open Doors, sebuah kelompok nirlaba yang melindungi umat Kristen, menempatkan Pakistan sebagai negara terburuk kelima di dunia untuk penganiayaan ekstrem terhadap orang Kristen.
Global Human Rights Defense, sebuah badan amal yang menentang penganiayaan terhadap minoritas, mengatakan bahwa umat Kristen dan Hindu di Pakistan menjadi sasaran diskriminasi.
Laporan GHRD tahun 2019 tentang pelanggaran hak asasi manusia mengatakan: "Selama beberapa dekade, anggota agama minoritas di Pakistan telah diperlakukan sebagai warga negara yang terpisah dan tidak setara.
Baca Juga: Ucapan Belasungkawa Pemimpin Dunia untuk Korban Sriwijaya Air SJ182
"Konstitusi dan hukum Republik Islam ini ditafsirkan sebagai preferensi terhadap Muslim."