"Kalau tertangkap tangan saya belum membaca teori itu ada batas waktu atau tidak. Harus diserahkan ke penyidik itu azas subjektif penyidik, harus segera ke penyidik terdekat bisa saja dia tidak mengetahui polsek tetapi petugas tahunya polres," papar ahli, Andre.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel itu akan kembali dilanjutkan pada Jumat (5/2/2021) besok.
Agendanya adalah kesimpulan dari pemohon dalam hal ini keluarga Khadavi serta Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.