Disorot Dunia! Ahmad Marzuki, OB yang Beri Makan Gratis Gelandangan Jakarta

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Sabtu, 06 Februari 2021 | 13:32 WIB
Disorot Dunia! Ahmad Marzuki, OB yang Beri Makan Gratis Gelandangan Jakarta
Ahmad Marzuki, office boy atau pesuruh kantor di Jakarta yang rutin memberi makanan gratis untuk tunawisma menarik perhatian media asing. [CNA]

Suara.com - Ahmad Marzuki, office boy atau pesuruh kantor di Jakarta yang rutin memberi makanan gratis untuk tunawisma menarik perhatian media asing.

Channel News Asia, kantor berita berbasis di Singapura menyebutnya sebagai pria berhati mulia.

Marzuki bukan pegawai kantoran berdasi. Ia bekerja sebagai office boy di Jakarta  dengan gaji yang jauh dari kata cukup. Namun keterbatasannya tak membuat ia ragu untuk saling berbagi.

Gaji pertamanya pada tahun 2018 yang kurang dari Rp 3 juta disisihkan untuk membantu orang yang membutuhkan. Untuk diketahui, upah minimum di Jakarta saat ini sekitar 4,2 juta rupiah.

"Jika Anda memiliki sesuatu seperti gaji, Anda tidak boleh lupa (untuk membantu orang lain)," kata Marzuki kepada CNA yang dirangkum pada Sabtu (6/2/2021).

Saat itu, dengan gaji pertamanya ia membeli kompor listrik untuk menyiapkan makanan gratis bagi tunawisma yang pernah meminta bantuanya saat ia belum memiliki gaji.

Ilustrasi tunawisma perempuan. [Shutterstock]
Ilustrasi tunawisma perempuan. [Shutterstock]

Namun ia kesulitan menemukan orang yang sama, sehingga memberikan makanan itu pada orang lain yang juga membutuhkan. Bermula dari sana, ia merasa ketagihan membantu sesama.

Beberapa teman Marzuki kemudian bergabung untuk membagikan makanan gratis. Ada sekitar 5 teman yang ikut berkontribusi dengan sukarela.

Mereka memasak, membungkus hingga membagikan langsung makanan gratis itu pada tunawisma yang tidur di pinggiran jalan ibu kota di malam hari.

baca juga

"Suatu ketika, seorang pria melihat kami dan segera mendekati kami. Dia bertanya apakah dia bisa mendapatkan makanan sambil menunjukkan tangannya yang gemetar. Dia belum makan sepanjang hari."

Sekitar 5 bulan lalu, Marzuki bertemu dengan pemulung yang memiliki bayi 4 bulan. Bayi itu sangat kecil dan mereka memberi susu secara teratur. "Sekarang bayinya sudah tumbuh. Ada kepuasan tersendiri melihatnya besar," ujarnya.

Pria 33 tahun yang dibesarkan di Lampung ini mengatakan masa lalunya yang cukup sulit membuat dia bertekad untuk membantu sesama. 

"Kalau menyangkut manusia, mereka selalu merasa segalanya tidak cukup. Terlepas dari seberapa banyak Tuhan telah memberi, mereka tidak akan pernah merasa itu cukup. Makanya kita harus berbagi dengan orang lain. Dengan berbagi, kita akan merasa sudah cukup," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berhati Mulia, Pemilik Ubah Dealer Honda Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19

Berhati Mulia, Pemilik Ubah Dealer Honda Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19

Otomotif | Selasa, 26 Januari 2021 | 22:47 WIB

Pelayan Restoran Ceritakan Tindakan Mulia Raheem Sterling di Malam Natal

Pelayan Restoran Ceritakan Tindakan Mulia Raheem Sterling di Malam Natal

Bola | Jum'at, 25 Desember 2020 | 19:45 WIB

Berhati Mulia! Silvia Minta Pembunuh Putranya Dibebaskan di Masa Pandemi

Berhati Mulia! Silvia Minta Pembunuh Putranya Dibebaskan di Masa Pandemi

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 17:05 WIB

Terkini

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

×