Giliran Partai Nasdem Ikut Tolak Revisi UU Pemilu

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Minggu, 07 Februari 2021 | 11:07 WIB
Giliran Partai Nasdem Ikut Tolak Revisi UU Pemilu
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Setelah sebelumnya menginginkan normalisasi pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023, Partai Nasdem kini justru berbalik dengan menolak melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sikap penolakan itu diambil berdasarkan keputusan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Dalam keterangannya, Paloh menilai Partai Nasdem perlu menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan. Terlebih untuk bersama menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian bangsa.

Menurut Paloh, sebagai partai politik Nasdem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.

Karena itu, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai Nasdem di DPR untuk menolak revisi UU Pemilu.

"Agar Fraksi Partai Nasdem DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak di 2024," kata Paloh dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

Sebelumnya, pro dan kontra pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 terus bergulir. Terkait itu, Partai NasDem menilai kalau dua penyelenggaraan itu harus tetap diadakan di tahun yang sama.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa meminta seluruh pihak untuk berpikir rasional dalam membicarakan soal Pilkada 2022 dan 2023. Ia tidak ingin kemudian muncul perdebatan berdasarkan asumsi terkait dua penyelenggaraan tersebut.

"Yang 2022 mau memberikan panggung terhadap para kandidat capres misalnya, atau yang pengen 2024 pengen menghilangkan panggung bagi panggung capres, kita hilangkan itu," kata Saan dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (30/1/2021).

baca juga

Menurutnya, Pilkada 2022 dan 2023 itu bisa dijadikan momen untuk evaluasi terhadap sistem pemilu di tanah air secara menyeluruh.

"Kalau menurut saya itu lebih penting agar proses pelembagaan politik kita, format demokrasi kita, semakin stabil," ujarnya.

Sebelumnya, Saan Mustopa mengklaim DPR sedang menjadwalkan ulang penyelanggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Adapun penjadwalan ulang Pilkada diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Seperti diketahui di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.

"Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024, kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan dan seterusnya. Kalaupun ada keinginan disatukan itu di 2027, tapi itu belum final disatukan itu," kata Saan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (26/1/2021).

Namun dikatakan Saan hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali sesuai masa periode kepala daerah.

Saan menuturkan ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kenapa kemudian Pilkada 2022 dan 2023 tidak dibuat serentak pada 2024. Pertama ialah terkait persoalan pengamanan yang tidak memadai hingga pertimbangan dari sisi kualitas elektoral. Belum lagi jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.

"Itu salah satu beban. Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. Kenapa? Karena orang sudah enggak fokus lagi. Kemarin saja kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena orang fokus terhadap pilpres," kata Saan.

Adapun terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan PKB Tolak Pembahasan Revisi UU Pemilu

Alasan PKB Tolak Pembahasan Revisi UU Pemilu

News | Minggu, 07 Februari 2021 | 08:04 WIB

KPU: Tentu Sangat Berat jika Pilkada Dibarengi Pemilu 2024

KPU: Tentu Sangat Berat jika Pilkada Dibarengi Pemilu 2024

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:18 WIB

Baleg DPR: Beberapa Fraksi Menolak Revisi UU Pemilu

Baleg DPR: Beberapa Fraksi Menolak Revisi UU Pemilu

News | Senin, 01 Februari 2021 | 14:16 WIB

PPP Tegaskan Tolak Rencana Revisi UU Pemilu

PPP Tegaskan Tolak Rencana Revisi UU Pemilu

News | Sabtu, 30 Januari 2021 | 14:20 WIB

Partai NasDem Tetap Ingin Pilkada 2022 dan 2023 Diadakan

Partai NasDem Tetap Ingin Pilkada 2022 dan 2023 Diadakan

News | Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:07 WIB

Minta Ambang Batas Presiden Diturunkan, NasDem: Ingin Lebih Banyak Paslon

Minta Ambang Batas Presiden Diturunkan, NasDem: Ingin Lebih Banyak Paslon

News | Sabtu, 30 Januari 2021 | 10:43 WIB

Terkini

Tak Cuma Pidana! Kemenhut Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan Pemicu Karhutla

Tak Cuma Pidana! Kemenhut Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan Pemicu Karhutla

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:05 WIB

Kenapa IPK dan Cum Laude Tak Lagi Cukup Buat Masuk Dunia Kerja?

Kenapa IPK dan Cum Laude Tak Lagi Cukup Buat Masuk Dunia Kerja?

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 07:05 WIB

Bukan Sekadar Bakar Lahan, Ini Akar Masalah Bencana Karhutla di Indonesia

Bukan Sekadar Bakar Lahan, Ini Akar Masalah Bencana Karhutla di Indonesia

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:00 WIB

Udara Singapura Makin Buruk Jumat Pagi karena Asap Kebakaran Hutan

Udara Singapura Makin Buruk Jumat Pagi karena Asap Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 06:45 WIB

Respati Ardi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Putri Cempo 14 Hari

Respati Ardi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Putri Cempo 14 Hari

Surakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 06:40 WIB

6 Sepatu Jalan Putih yang Tidak Gampang Kotor, Berbahan Kulit Sintetis

6 Sepatu Jalan Putih yang Tidak Gampang Kotor, Berbahan Kulit Sintetis

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 06:30 WIB

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

×