Kementerian ATR/BPN Sebut Penjualan Pulau ke Pihak Asing Cuma Sekedar Isu

Senin, 08 Februari 2021 | 16:07 WIB
Kementerian ATR/BPN Sebut Penjualan Pulau ke Pihak Asing Cuma Sekedar Isu
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SuaraBali.id mencoba menelusuri situs Privat Island Online pada Senin (8/2/2021) siang, namun sudah tidak bisa diakses. Sementara berdasarkan informasi dari Antara, pada Minggu (7/2/) malam lama tersebut masih aktif.

Dalam situs tersebut, Gili Tangkong tercatat sebagai "private land for sale". Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Selain itu, Pulau Lantigiang Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan masyarakat luas. Setelah dikabarkan dijual Rp 900 juta. Padahal, jual beli pulau telah jelas dilarang sejak diterbitkannya UU nomor 27 tahun 2004 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil, begitu pula pada UU terbaru nomor 1 tahun 2014.

Dengan UU itu, dipastikan Pulau Lantigiang sangat mustahil untuk diperjualbelikan, begitu pula dengan pulau-pulau lainnya. Lebih dari itu, Pulau Lantigiang juga merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena termasuk Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI