Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Selasa, 09 Februari 2021 | 00:05 WIB
Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dituntut 2.5 tahun penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan tuntutan dalam perkara suap penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Prasetijo juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa Prasetijo dengan pidana selama 2 tahun enam bulan penjara," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Jaksa menyebut bahwa terdakwa Prasetijo telah menerima suap mencapai 100 Ribu USD dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Pertimbangan Jaksa memberikan tuntutan 2,5 tahun terhadap Prasetijo, dalam hal memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Prasetijo dianggap telah merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dalam hal meringankan, terdakwa Prasetijo bersikap sopan selama persidangan.

"Serta mengakui perbuatan dan menyesali serta meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat Indonesia," ujar Jaksa.

Setelah mendengar tuntitan Jaksa, majelis hakim pun kembali mengambil alih persidangan.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun menanyakan kepada terdakwa Prasetijo maupun tim penasihat hukum. Apakah akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Iya, kami ajukan pledoi yang mulia," ucap salah satu tim penasihat hukum.

Majelis Hakim Damis pun menutup persidangan. Sekaligus menginfirmadikan bahwa agenda sidang pada Senin mendatang, Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Prasetijo.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada

Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada

News | Senin, 08 Februari 2021 | 20:57 WIB

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

News | Senin, 08 Februari 2021 | 20:14 WIB

Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara

Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara

News | Senin, 08 Februari 2021 | 17:42 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB