Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 08 Februari 2021 | 20:57 WIB
Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada
Penampakan terdakwa Pinangki saat menjalani sidang putusan kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, meyakini bahwa sosok 'King Maker' dalam perkara suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait buronan kasus cassie bank Bali Djoko Tjandra, benar ada.

Hal itu terbukti setelah Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto mendalami bukti percakapan milik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putisan Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Hakim IGN Eko menuturkan, bahwa majelis telah berupaya menggali sosok 'King Maker'. Namun, tetap tak membuahkan hasil dari keterangan terdakwa Pinangki, Anita, Djoko maupun Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020. Namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujarnya.

Pertimbangan hakim, bahwa Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking terbukti membuat action plan pada 25 November 2019.

"Kesepakatan membuat action plan pada acara makan malam oleh saksi Andi Irfan Jaya, saksi Anita dan terdakwa yang bersama-sama membuat Action Plan itu," tuturnya.

Fakta itu, kata IGN Eko, terungkap berdasarkan percakapan pada 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama terdakwa, saksi Anita, dan saksi Andi Irfan.

Kemudian, dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, kemudian dikirim oleh terdakwa melalui WhatsaAp kepada saksi Anita untuk dikoreksi.

"Uraian Action Plan itu ditemukan dalam data-data komunikasi, chat menggunakan aplikasi WhatsAap antara terdakwa dengan saksi Anita. File document action plan format jpg," katanya.

Majelis hakim telah memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara. Dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntitan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung haya empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

News | Senin, 08 Februari 2021 | 20:14 WIB

Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan

Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:12 WIB

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi

Jatim | Jum'at, 22 Januari 2021 | 14:09 WIB

Terkini

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:03 WIB

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:53 WIB

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:47 WIB

Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo

Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:46 WIB

Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran

Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:26 WIB

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:24 WIB

Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola

Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:17 WIB

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:19 WIB

Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 17:54 WIB

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:58 WIB