Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada

Senin, 08 Februari 2021 | 20:57 WIB
Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada
Penampakan terdakwa Pinangki saat menjalani sidang putusan kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, meyakini bahwa sosok 'King Maker' dalam perkara suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait buronan kasus cassie bank Bali Djoko Tjandra, benar ada.

Hal itu terbukti setelah Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto mendalami bukti percakapan milik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putisan Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Hakim IGN Eko menuturkan, bahwa majelis telah berupaya menggali sosok 'King Maker'. Namun, tetap tak membuahkan hasil dari keterangan terdakwa Pinangki, Anita, Djoko maupun Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020. Namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujarnya.

Pertimbangan hakim, bahwa Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking terbukti membuat action plan pada 25 November 2019.

"Kesepakatan membuat action plan pada acara makan malam oleh saksi Andi Irfan Jaya, saksi Anita dan terdakwa yang bersama-sama membuat Action Plan itu," tuturnya.

Fakta itu, kata IGN Eko, terungkap berdasarkan percakapan pada 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama terdakwa, saksi Anita, dan saksi Andi Irfan.

Kemudian, dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, kemudian dikirim oleh terdakwa melalui WhatsaAp kepada saksi Anita untuk dikoreksi.

Baca Juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

"Uraian Action Plan itu ditemukan dalam data-data komunikasi, chat menggunakan aplikasi WhatsAap antara terdakwa dengan saksi Anita. File document action plan format jpg," katanya.

Majelis hakim telah memvonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara. Dengan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntitan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung haya empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI