Ustadz Maaher Meninggal di Tahanan, DPR: Jangan Buru-buru Salahkan Polri

Selasa, 09 Februari 2021 | 08:58 WIB
Ustadz Maaher Meninggal di Tahanan, DPR: Jangan Buru-buru Salahkan Polri
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Ria Rizki/Suara.com).

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI