Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ustadz Maaher Meninggal di Tahanan, DPR: Jangan Buru-buru Salahkan Polri
Selasa, 09 Februari 2021 | 08:58 WIB

BERITA TERKAIT
Detik-detik Ustadz Maaher Minta Maaf ke Habib Luthfi Sebelum Meninggal
09 Februari 2021 | 08:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI