Maaher Rekan Satu Sel Wafat, Gus Nur: Saya 4 Bulan di Sini, Mohon Pak Hakim

Selasa, 09 Februari 2021 | 16:32 WIB
Maaher Rekan Satu Sel Wafat, Gus Nur: Saya 4 Bulan di Sini, Mohon Pak Hakim
ilustrasi--Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang (. ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saksi belum bisa kami hadirkan Yang Mulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu Yang Mulia. Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," kata Jaksa Didi AR di ruang sidang.

Dengan demikian, hakim Toto Ridarto lantas menunda jalannya persidangan. Rencananya, sidang akan kembali dihelat pada Selasa (16/2/2021) pekan depan.

"Demikian karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, maka sidang ditunda minggu depan," kata hakim Toto.

Dakwaan Gus Nur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

REKOMENDASI

TERKINI