Diduga Terlibat di Kamp Pembunuhan Nazi, Kakek Ini Didakwa 3.518 Tuntutan

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 10 Februari 2021 | 14:56 WIB
Diduga Terlibat di Kamp Pembunuhan Nazi, Kakek Ini Didakwa 3.518 Tuntutan
Bungker Nazi di Jerman Dijadikan Hotel (Wikimedia Commons)

Suara.com - Seorang pria 100 tahun didakwa dengan 3.518 tuntutan karena diduga menjadi anggota SS di kamp konsentrasi Sachsenhausen yang didirikan Nazi saat Perang Dunia Kedua.

Menyadur Sky News, Rabu (10/2/2021) dinyatakan bahwa pria tersebut, yang tidak dapat disebutkan namanya karena hukum Jerman, bekerja di kamp Sachsenhausen antara tahun 1942 dan 1945 sebagai anggota tamtama sayap paramiliter Nazi, kata para penyelidik.

Kamp itu didirikan pada tahun 1936 dan diperkirakan lebih dari 40.000 tahanan meninggal di sana karena kelaparan, penyakit, dan pembunuhan yang direncanakan.

Pria tersebut dianggap cukup fit untuk diadili oleh jaksa, meskipun usianya sudah lanjut. Waktu persidangan juga diyakini akan dibatasi mengingat kondisi pria tersebut.

Kasus ini diserahkan ke Cyrill Klement pada 2019, sebagai bagian dari kantor kejaksaan khusus di Ludwugsburg yang menyelidiki kejahatan perang era Nazi.

Dakwaan tersebut datang setelah jaksa di kota utara Itzehoe mengatakan pihaknya membawa tambahan tuduhan atas pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 95 tahun, yang diklaim bekerja sebagai sekretaris komando SS di kamp konsentrasi Stutthof.

Efraim Zuroff, pemburu senior Nazi untuk Simon Wiesenthal Center di California, mengatakan kasus terbaru adalah "pengingat penting akan bahaya anti-Semitisme, rasisme dan xenophobia".

"Usia lanjut para terdakwa bukanlah alasan untuk mengabaikan mereka dan memungkinkan mereka untuk hidup dalam kedamaian dan ketenangan yang mereka sangkal dari korban mereka." jelasnya.

Pengadilan negara bagian di Neuruppin tempat kamp konsentrasi berada, akan mengevaluasi kasus tersebut dan memeriksa apakah terdakwa cukup fit untuk diadili.

baca juga

Preseden hukum baru-baru ini di Jerman menyebutkan bahwa siapa pun yang membantu operasi kamp konsentrasi Nazi dapat dituntut karena menjadi pendukung dari pembunuhan yang terjadi di sana.

Hukuman terhadap mantan mekanik dari Ohio, John Demjanjuk, sebagai pelengkap pembunuhan di kamp kematian Sobibor di Polandia pada tahun 2011 memulai preseden hukum. Kemudian pada tahun 2015 dakwaan terhadap mantan penjaga Auschwitz Oskar Groening.

Sachsenhausen didirikan di utara Berlin bertindak sebagai fasilitas model dan kamp pelatihan, namun akhirnya menjadi tempat kerja paksa, pembunuhan massal di tangan SS, dan eksperimen medis.

Tahanan politik, kaum gay, Saksi-Saksi Yehuwa, dan penjahat awalnya ditahan di lokasi tersebut, sebelum ribuan orang Yahudi dibawa ke sana pada tahun 1938.

Setiap tahanan yang masih hidup di kamp pada tahun 1942 dikirim ke kamp kematian Auschwitz.

Kamp tersebut kemudian dibebaskan pada tahun 1945 oleh Soviet, yang kemudian mengubahnya menjadi kamp mereka sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keseruan Warga Jerman saat Bermain Salju

Keseruan Warga Jerman saat Bermain Salju

Foto | Rabu, 10 Februari 2021 | 10:30 WIB

Pria Umur 100 Tahun Dituntut Atas Pembunuhan 3.518 orang di Perang Dunia II

Pria Umur 100 Tahun Dituntut Atas Pembunuhan 3.518 orang di Perang Dunia II

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 11:38 WIB

Hasil Bola Tadi Malam: Liga Italia, Liga Jerman dan Liga Spanyol

Hasil Bola Tadi Malam: Liga Italia, Liga Jerman dan Liga Spanyol

Bola | Sabtu, 06 Februari 2021 | 07:06 WIB

Terkini

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

×