Polisi Pelajari LP Hoaks Novel Baswedan Soal Kematian Ustadz Maaher

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 12 Februari 2021 | 11:11 WIB
Polisi Pelajari LP Hoaks Novel Baswedan Soal Kematian Ustadz Maaher
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Bareskrim Polri memastikan telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) terhadap Novel Baswedan.

Diketahui, penyidik senior KPK itu dilaporkan dengan tudingan telah menyebarkan hoaks bernada provokatif terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, bahwa laporan PPMK itu telah diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021) kemarin.

Hanya saja, Rusdi belum bisa menunjukkan tanda terima laporan polisi atau nomor LP terkait kasus tersebut.

"Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala SPKT Bareskrim," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Rusdi mengatakan, bahwa kekinian penyidik masih mempelajari isi laporan yang dilayangkan PPMK terkait cuitan Novel Baswedan. Lalu selanjutnya akan memeriksa saksi.

"Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," katanya.

Dipolisikan

Novel sebelumnya dilaporkan oleh PPMK buntut kicauannya di Twitter yang mengkritisi kematian Maaher karena sakit di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha itu sendiri yakni berbunyi;

baca juga

'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menilai kicauan Novel tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara novel baswedan untuk diklarifikasi," ujar Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Belakangan, Joko pun mengklaim bahwa laporan yang dilayangkannya itu telah diterima Bareskrim Polri. Namun, dia enggan menunjukkan bukti surat tanda terima nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.

"LP sudah pegang dan saya tidak akan publikasi mohon maaf, dan itu bisa ditanya sama penyidik Polri," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duh! PPMK Ngotot Polisikan Novel Baswedan, Ditanya Bukti Tak Mau Tunjukkan

Duh! PPMK Ngotot Polisikan Novel Baswedan, Ditanya Bukti Tak Mau Tunjukkan

News | Jum'at, 12 Februari 2021 | 10:54 WIB

Dewi Tanjung: Selama Ada Novel Baswedan, KPK Takkan Bekerja Profesional

Dewi Tanjung: Selama Ada Novel Baswedan, KPK Takkan Bekerja Profesional

Riau | Jum'at, 12 Februari 2021 | 08:30 WIB

Dipolisikan, Novel Baswedan: Pelaporan Itu Aneh

Dipolisikan, Novel Baswedan: Pelaporan Itu Aneh

Bekaci | Jum'at, 12 Februari 2021 | 07:55 WIB

Dilaporkan Ke Polisi Atas Cuitan Almarhum Ustadz Maaher, Novel : Aneh

Dilaporkan Ke Polisi Atas Cuitan Almarhum Ustadz Maaher, Novel : Aneh

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 21:22 WIB

Santai Dipolisikan Kasus Cuitan, Novel KPK Pilih Fokus Kerja Ungkap Korupsi

Santai Dipolisikan Kasus Cuitan, Novel KPK Pilih Fokus Kerja Ungkap Korupsi

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 18:45 WIB

Soroti Tewasnya Maaher di Penjara, Novel Baswedan Dipolisikan Pakai UU ITE

Soroti Tewasnya Maaher di Penjara, Novel Baswedan Dipolisikan Pakai UU ITE

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 14:19 WIB

Dituduh Provokatif soal Kematian Ustadz Maaher, Novel Dilaporkan ke Polisi

Dituduh Provokatif soal Kematian Ustadz Maaher, Novel Dilaporkan ke Polisi

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 14:01 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×