"Saat ini, Pemerintah melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Kepres Nomor 20 Tahun 2020, secara serius memberikan perhatian khusus untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," tuturnya.
"Otonomi khusus untuk Papua juga akan terus berlanjut melalui perbaikan UU Otonomi Khusus Papua yang prosesnya sedang berlangsung."