Kritik Pemerintah Dipanggil Polisi, Jubir Jokowi Jawab Keresahan JK

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:02 WIB
Kritik Pemerintah Dipanggil Polisi, Jubir Jokowi Jawab Keresahan JK
JK menjadi pembicara usai Universitas Hasanuddin meresmikan berdirinya Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Perdamaian, Konflik, dan Demokrasi, Sabtu 30 Januari 2021 / [Foto Unhas]

Suara.com - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman, menjawab pertanyaan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) soal cara menyampaikan kritik kepada pemerintah tanpa harus ditangkap polisi.

Fadjroel mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Kritik yang disampaikan sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Peraturan Perundangan, maka tidak perlu dimasalahkan.

"Kewajiban pemerintah atau negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali," kata Fadjroel kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," tambahnya.

Hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat itu tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'.

Juga dalam Pasal 28J yang berbunyi 'Dalam menjalankan hak atas kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis'.

Sementara itu, penyampaian pendapat dalam media digital juga diatur dalam legislasi. Seperti pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada beberapa poin penyampaian pendapat yang dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan, Ayat 2 tentang muatan perjudian, Ayat 3 tentang muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Ayat 4 tentang muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Kemudian ada juga Pasal 45a Ayat 1 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, Ayat 2 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA. Lalu Pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum," tuturnya.

Sebelumnya JK membicarakan soal demokrasi di Indonesia pada masa ini.

Menurut JK, perlu adanya keseimbangan atau check and balance dalam menjalankan demokrasi, salah satunya ialah dengan hadirnya kritik.

Namun yang terjadi seringkali pihak yang melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah kerap kali berakhir dengan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut menjadi kontra atas pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilahkan siapapun untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.

"Harus ada check and balance, ada kritik dalam pelaksanaanya. Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, Presiden mengumumkan ‘silakan kritik pemerintah.’ Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita," kata JK saat mengisi acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan PKS DPR RI secara daring, Jumat (12/2/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Aksi 'Model' Cantik Ini Jadi Sorotan

Sindir Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Aksi 'Model' Cantik Ini Jadi Sorotan

Otomotif | Jum'at, 12 Februari 2021 | 16:22 WIB

Soal Kritik Pemerintah, Said Didu: Mereka Kerahkan BuzzerRp Serang Pribadi

Soal Kritik Pemerintah, Said Didu: Mereka Kerahkan BuzzerRp Serang Pribadi

Bekaci | Jum'at, 12 Februari 2021 | 12:33 WIB

Ditanya Berani Kritik Pemerintah, Iwan Fals Beri Balasan Telak

Ditanya Berani Kritik Pemerintah, Iwan Fals Beri Balasan Telak

Bali | Kamis, 11 Februari 2021 | 10:06 WIB

Presiden Joko Widodo dan Demokrasi Indonesia

Presiden Joko Widodo dan Demokrasi Indonesia

Your Say | Rabu, 10 Februari 2021 | 18:06 WIB

Terkini

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:00 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:10 WIB

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:08 WIB

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:02 WIB