Kritik Pemerintah Dipanggil Polisi, Jubir Jokowi Jawab Keresahan JK

Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:02 WIB
Kritik Pemerintah Dipanggil Polisi, Jubir Jokowi Jawab Keresahan JK
JK menjadi pembicara usai Universitas Hasanuddin meresmikan berdirinya Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Perdamaian, Konflik, dan Demokrasi, Sabtu 30 Januari 2021 / [Foto Unhas]

Suara.com - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman, menjawab pertanyaan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) soal cara menyampaikan kritik kepada pemerintah tanpa harus ditangkap polisi.

Fadjroel mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Kritik yang disampaikan sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Peraturan Perundangan, maka tidak perlu dimasalahkan.

"Kewajiban pemerintah atau negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali," kata Fadjroel kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," tambahnya.

Hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat itu tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'.

Juga dalam Pasal 28J yang berbunyi 'Dalam menjalankan hak atas kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis'.

Sementara itu, penyampaian pendapat dalam media digital juga diatur dalam legislasi. Seperti pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada beberapa poin penyampaian pendapat yang dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan, Ayat 2 tentang muatan perjudian, Ayat 3 tentang muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Ayat 4 tentang muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Kemudian ada juga Pasal 45a Ayat 1 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, Ayat 2 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA. Lalu Pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Baca Juga: Sindir Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Aksi 'Model' Cantik Ini Jadi Sorotan

"Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum," tuturnya.

Sebelumnya JK membicarakan soal demokrasi di Indonesia pada masa ini.

Menurut JK, perlu adanya keseimbangan atau check and balance dalam menjalankan demokrasi, salah satunya ialah dengan hadirnya kritik.

Namun yang terjadi seringkali pihak yang melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah kerap kali berakhir dengan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut menjadi kontra atas pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilahkan siapapun untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.

"Harus ada check and balance, ada kritik dalam pelaksanaanya. Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, Presiden mengumumkan ‘silakan kritik pemerintah.’ Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita," kata JK saat mengisi acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan PKS DPR RI secara daring, Jumat (12/2/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI