Kejar Pendukung Aksi Protes, Militer Myanmar Amandemen UU Wajib Lapor

Minggu, 14 Februari 2021 | 19:01 WIB
Kejar Pendukung Aksi Protes, Militer Myanmar Amandemen UU Wajib Lapor
Polisi anti huru hara memblokir jalan ketika pengunjuk rasa berkumpul untuk demonstrasi menentang kudeta militer di Yangon, Myanmar, Sabtu (6/2/2021). [YE AUNG THU / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Militer Myanmar kembali memberlakukan aturan ketat wajib lapor bagi siapa saja yang berkunjung, di tengah aksi protes menantang kudeta.

Menyadur The Straits Times, Minggu (14/2/2021) militer Myanmar mengaktifkan kembali undang-undang yang mewajibkan orang untuk melaporkan pengunjung yang bermalam ke rumah mereka.

UU tersebut diaktifkan kembali ketika polisi memburu para pendukung aksi protes yang mengguncang Myanmar sejak kudeta militer pada 1 Februari.

Amandemen Undang-Undang Administrasi Wilayah atau Desa tersebut diumumkan pada Sabtu malam (13/2) di halaman Facebook yang dikelola militer.

Keputusan tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian perubahan legislatif yang diperkenalkan oleh militer.

Mantan pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi, yang ditahan bersama kabinetnya, telah mencabut UU tersebut, peninggalan pemerintahan militer selama beberapa dekade.

Berdasarkan amandemen tersebut, warga akan menghadapi denda atau penjara jika mereka tidak melaporkan tamu ke pihak berwenang setempat.

Junta Myanmar pada hari Sabtu juga menangguhkan undang-undang yang membatasi pasukan keamanan untuk menahan tersangka atau menggeledah properti pribadi tanpa persetujuan pengadilan dan memerintahkan penangkapan tokoh protes massal terhadap kudeta bulan ini.

Kudeta tersebut telah memicu aksi protes terbesar dalam lebih dari satu dekade dan telah dikecam oleh negara-negara Barat.

Baca Juga: Militer Myanmar Sebar Informasi Salah, Semua Konten Dikurangi Facebook

Amerika Serikat mengumumkan beberapa sanksi terhadap para jenderal yang berkuasa dan negara-negara lain juga mempertimbangkan tindakan-tindakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI