Kejar Pendukung Aksi Protes, Militer Myanmar Amandemen UU Wajib Lapor

Minggu, 14 Februari 2021 | 19:01 WIB
Kejar Pendukung Aksi Protes, Militer Myanmar Amandemen UU Wajib Lapor
Polisi anti huru hara memblokir jalan ketika pengunjuk rasa berkumpul untuk demonstrasi menentang kudeta militer di Yangon, Myanmar, Sabtu (6/2/2021). [YE AUNG THU / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Militer mengatakan surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk tujuh kritikus terkenal terhadap pemerintahan militer atas komentar mereka di media sosial.

Orang-orang harus memberi tahu polisi jika mereka melihat salah satu dari mereka yang disebutkan namanya dan akan dihukum jika mereka melindungi mereka, tim informasi True News militer mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Asosiasi Bantuan untuk Mantan Tahanan Politik, sebuah kelompok pemantau Myanmar, mengatakan setidaknya 384 orang telah ditahan di seluruh negeri sejak kudeta.

Penduduk di kota-kota besar telah membentuk kelompok patroli untuk membela diri dari polisi dan aksi para penjahat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI