Hari Ini, Sidang Tuntutan Irjen Napoleon di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 15 Februari 2021 | 09:04 WIB
Hari Ini, Sidang Tuntutan Irjen Napoleon di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte diagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Napoleon akan dituntut oleh JPU di hadapan majelis hakim dalam perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu tim hukum Napoleon, Santrawan T. Paparang.

"Iya, sidang tuntutan dari JPU terhadap Pak Irjen Napoleon," kata Santrawan dihubungi, Senin (15/2/2021).

Santrawan pun berharap Napoleon dapat dituntut bebas oleh jaksa. Apalagi, kata Santrawan, kliennya diklaim tak terbukti menerima suap dari Djoko melalui Tommy Sumardi.

"Seharusnya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," ucap Santrawan.

Dakwaan Jaksa

Kasus suap red notice Djoko Tjandra telah menyeret beberapa nama, dua jenderal polisi. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

Kemudian, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Pinangki Divonis, KPK Berpeluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

Usai Pinangki Divonis, KPK Berpeluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 15:12 WIB

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Disebut dalam Sidang Jaksa Pinangki

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Disebut dalam Sidang Jaksa Pinangki

Riau | Selasa, 09 Februari 2021 | 11:32 WIB

KPK Didesak Bongkar Sosok King Maker yang Tak Terungkap di Sidang Pinangki

KPK Didesak Bongkar Sosok King Maker yang Tak Terungkap di Sidang Pinangki

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 10:47 WIB

Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara

Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 09 Februari 2021 | 07:26 WIB

Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara

Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara

News | Senin, 08 Februari 2021 | 17:42 WIB

Napoleon Sebut Bisa jadi Jenderal Bintang 3 Bila Tangkap Djoko Tjandra

Napoleon Sebut Bisa jadi Jenderal Bintang 3 Bila Tangkap Djoko Tjandra

News | Senin, 08 Februari 2021 | 17:01 WIB

Terkini

Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF

Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF

Health | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum

MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

Saat Mikroalga dari Kawah Gunung Jadi Alternatif Penyerap Karbon, Bagaimana Caranya?

Saat Mikroalga dari Kawah Gunung Jadi Alternatif Penyerap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

Sepeda Listrik Berapa Jauh Jarak Tempuhnya? Cek 3 Rekomendasi E-Bike untuk Komuter

Sepeda Listrik Berapa Jauh Jarak Tempuhnya? Cek 3 Rekomendasi E-Bike untuk Komuter

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 15:52 WIB

Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif

Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif

Malang | Kamis, 10 September 2026 | 15:51 WIB

Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 15:50 WIB

Bedak Two Way Cake Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihannya

Bedak Two Way Cake Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihannya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 15:49 WIB

Tiga ASN Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Polisi Buru Pelaku

Tiga ASN Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:45 WIB

Regol Ayom Ditutup demi Pedesterian Malioboro, Rezeki Pedagang dan Tukang Becak Terancam

Regol Ayom Ditutup demi Pedesterian Malioboro, Rezeki Pedagang dan Tukang Becak Terancam

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 15:44 WIB

5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang

5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 15:44 WIB

×