Hari Ini, Sidang Tuntutan Irjen Napoleon di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 15 Februari 2021 | 09:04 WIB
Hari Ini, Sidang Tuntutan Irjen Napoleon di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte diagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Napoleon akan dituntut oleh JPU di hadapan majelis hakim dalam perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu tim hukum Napoleon, Santrawan T. Paparang.

"Iya, sidang tuntutan dari JPU terhadap Pak Irjen Napoleon," kata Santrawan dihubungi, Senin (15/2/2021).

Santrawan pun berharap Napoleon dapat dituntut bebas oleh jaksa. Apalagi, kata Santrawan, kliennya diklaim tak terbukti menerima suap dari Djoko melalui Tommy Sumardi.

"Seharusnya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," ucap Santrawan.

Dakwaan Jaksa

Kasus suap red notice Djoko Tjandra telah menyeret beberapa nama, dua jenderal polisi. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

Kemudian, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Pinangki Divonis, KPK Berpeluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

Usai Pinangki Divonis, KPK Berpeluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 15:12 WIB

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Disebut dalam Sidang Jaksa Pinangki

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Disebut dalam Sidang Jaksa Pinangki

Riau | Selasa, 09 Februari 2021 | 11:32 WIB

KPK Didesak Bongkar Sosok King Maker yang Tak Terungkap di Sidang Pinangki

KPK Didesak Bongkar Sosok King Maker yang Tak Terungkap di Sidang Pinangki

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 10:47 WIB

Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara

Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 09 Februari 2021 | 07:26 WIB

Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara

Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara

News | Senin, 08 Februari 2021 | 17:42 WIB

Napoleon Sebut Bisa jadi Jenderal Bintang 3 Bila Tangkap Djoko Tjandra

Napoleon Sebut Bisa jadi Jenderal Bintang 3 Bila Tangkap Djoko Tjandra

News | Senin, 08 Februari 2021 | 17:01 WIB

Terkini

Review Film Verity: Misteri Rumah Terpencil yang Penuh Manipulasi

Review Film Verity: Misteri Rumah Terpencil yang Penuh Manipulasi

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Tips Memilih Laptop Gaming, Cek 7 Aspek Ini Supaya Awet Buat Main Game Berat

Tips Memilih Laptop Gaming, Cek 7 Aspek Ini Supaya Awet Buat Main Game Berat

Tekno | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Campur Bahasa Gen Z: Bukti Kecerdasan Otak atau Kemunduran Linguistik?

Campur Bahasa Gen Z: Bukti Kecerdasan Otak atau Kemunduran Linguistik?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Rocky Gerung Kritik Derasnya Pemberitaan Negatif Program MBG dan Kopdes

Rocky Gerung Kritik Derasnya Pemberitaan Negatif Program MBG dan Kopdes

Video | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Code-Switching: Ketika Dua Bahasa Bercampur Membentuk Identitas Baru

Code-Switching: Ketika Dua Bahasa Bercampur Membentuk Identitas Baru

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Sopir Mobil Listrik BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak dan Lindas Ojol di Kawasan Blok M

Sopir Mobil Listrik BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak dan Lindas Ojol di Kawasan Blok M

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Sinopsis Udta Teer, Film Dibintangi Ayushmann Khurrana dan Sara Ali Khan

Sinopsis Udta Teer, Film Dibintangi Ayushmann Khurrana dan Sara Ali Khan

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Ini Beda Cut Off Point dan Cut Off Time dalam Lari, Jangan Sampai Salah Paham

Ini Beda Cut Off Point dan Cut Off Time dalam Lari, Jangan Sampai Salah Paham

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Ramalan Zodiak Minggu Terakhir Oktober 2026: 3 Zodiak Ini Bakal Panen Rezeki dan Keberuntungan

Ramalan Zodiak Minggu Terakhir Oktober 2026: 3 Zodiak Ini Bakal Panen Rezeki dan Keberuntungan

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:04 WIB

Lupin Part 2: Trik Cerdik Membongkar Kejahatan Korupsi Hubert Pellegrini

Lupin Part 2: Trik Cerdik Membongkar Kejahatan Korupsi Hubert Pellegrini

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:00 WIB

×