Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Epidemiolog: Pemaksaan Tidak akan Berhasil

Siswanto | BBC | Suara.com

Senin, 15 Februari 2021 | 09:29 WIB
Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Epidemiolog: Pemaksaan Tidak akan Berhasil
BBC

Suara.com - Pemerintah Indonesia menyiapkan tiga sanksi bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan mengatakan, langkah ini diambil agar target kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap virus corona tercapai.

Tapi seorang epidemiolog dan pakar kesehatan masyarakat menilai sanksi itu tidak diperlukan karena tidak menjamin semua orang bersedia diimunisasi. Yang terjadi, menurut mereka, keraguan masyarakat justru semakin menguat.

Sementara itu, seorang warga di Banda Aceh berkata tetap menolak divaksin meski ada sanksi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penerapan sanksi bagi orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19 dilakukan sebagai langkah antisipasi agar target mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terlaksana.

Untuk mencapai itu, pemerintah perlu menyuntikkan vaksin Covid-19 ke 181,5 juta penduduk.

Kata Nadia, jumlah penolak vaksin berdasarkan survei beberapa lembaga cukup signifikan yakni antara 16% - 40%.

"Pada prinsipnya kita ingin bagaimana vaksin dilakukan secara massal dan diharapkan semua mau untuk ikut. Kalau tidak sampai 181,5 juta tervaksinasi, maka kekebalan kelompok tidak terjadi," ujar Siti Nadia Tarmizi kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (14/02).

"(Pandemi) sudah setahun, harus ada ketegasan agar bisa betul-betul mencapai kekebalan kelompok seperti yang kita inginkan. Tujuannya keluar dari pandemi bisa dilaksanakan."

Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi tertuang di pasal 13a ayat 4.

Di situ tertulis, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Nadia menjelaskan, Perpres ini nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah (perda) tentang vaksinasi Covid-19.

Sejauh ini hanya DKI Jakarta yang menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta bagi yang menolak divaksinasi.

"Misalnya banyak di daerahnya kampanyekan anti-vaksin, ini akan menghalangi program secara keseluruhan. Jadi tidak ada ruang bagi pemda untuk membuat regulasi agar bisa memaksa kelompok ini (anti-vaksin) berkontribusi pada vaksinasi."

Kendati ada sanksi, Nadia mengklaim pemerintah akan tetap mengutamakan pendekatan edukasi ke masyarakat terutama kelompok anti-vaksin dalam menginformasikan pentingnya imunisasi Covid-19.

'Pemaksaan vaksin tidak akan berhasil'

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai adanya sanksi tersebut mengartikan pemerintah Indonesia mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Tapi cara seperti itu, menurut dia, tidak akan berhasil.

Kajian ilmiah dan sejarah pandemi di dunia menunjukkan bahwa efektivitas vaksin dengan cara pemaksaan tidak berjalan baik bahkan cenderung gagal.

Itu mengapa negara-negara lain tidak ada yang mewajibkan warganya disuntik vaksin virus corona.

Kewajiban vaksin, menurut dia, bisa diterapkan jika pandemi tersebut menyebabkan kematian tinggi atau kecacatan seperti pandemi cacar (smallpox).

"Tentu saja pandemi smallpox tidak sepadan dengan Covid. Sehingga WHO pertegas bahwa vaksinasi Covid-19 tidak diwajibkan," imbuh Dicky Budiman.

Hal lain, kata Dicky, adanya sanksi justru menguatkan teori konspirasi kelompok anti-vaksin bahwa ada kepentingan perusahaan farmasi di balik pemaksaan tersebut.

Yang seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia, imbuh Dicky, menguatkan komunikasi tentang kondisi pandemi di Indonesia dan pentingnya imunisasi.

Tapi informasi itu disampaikan dengan sebenarnya alias tidak melebih-lebihkan. Sebab pejabat di Indonesia, katanya, kerap mengumbar informasi yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

Pernyataan semacam itulah, membuat masyarakat cenderung tidak percaya pada pemerintah dan akhirnya ragu pada program vaksinasi.

"Jadi komunikasi yang selama ini dibangun yang baik-baik saja, harusnya apa adanya."

'Komunikasi pemerintah harus diperbaiki'

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra, juga tak sepakat jika pemerintah memprioritaskan penjatuhan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19.

Sejauh pengamatannya, kalangan penolak vaksin di Indonesia tidak dikoordinir oleh kelompok tertentu yang sistematif dan terstruktur. Mereka muncul karena kurangnya informasi.

Sehingga cara untuk mengatasi masalah ini, cukup dengan menggencarkan komunikasi.

Kata dia, masih adanya masyarakat yang percaya pada hoaks vaksin Covid-19 menunjukkan komunikasi pemerintah "belum membawa dampak signifikan".

"Sebetulnya perlahan sudah teratasi dengan BPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jadi kekhawatiran keamanan dan kemanjuran teratasi. Tapi ada orang yang menganggap vaksin karena konspirasi atau termakan hoaks. Nah keyakinan itu kan tidak sistematis."

"Jadi tidak perlu berlebihan adanya kampanye sanksi."

"Dan pemerintah jangan overclaim, sering kan lihat vaksin seolah-olah siap sedia, solusi satu-satunya. Padahal vaksin bukan solusi pandemi. Tapi perilaku di hulu yang menjadi persoalan."

Apa tanggapan warga?

Lembaga Populi Center pada pertengahan Desember tahun 2020 mengungkap hasil survei vaksin Covid-19, yang mana 40% warga menyatakan tidak bersedia diberikan vaksin oleh pemerintah.

Survei itu dilakukan terhadap 1.000 responden di 100 kabupaten/kota yang tersebar secara proporsional di 34 provinsi.

Alasan penolakan karena tidak percaya vaksin menyembuhkan dan terkait kehalalan.

Adapun Survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) menyebut Aceh dan Sumatera Barat menjadi provinsi dengan tingkat penolakan vaksin tertinggi.

Yulzi Muammar, seorang warga di Banca Aceh, mengaku tidak bersedia divaksin Covid-19 karena takut akan ada efek samping yang muncul sesudah diimunisasi.

"Saya takut jarum suntik dan takut timbul penyakit baru."

Meskipun ada sanksi tak membuat Yulzi berubah pikiran, kecuali sanksi yang dijatuhkan sangat berat.

Ia juga tidak peduli apakah dirinya sudah terdaftar dalam penerima vaksin atau belum.

Catatan Kementerian Kesehatan jika merujuk pada Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, barang siapa sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana satu tahun dan denda setinggi-tinggi Rp1 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Lifestyle | Senin, 25 Agustus 2025 | 18:48 WIB

CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?

CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?

News | Senin, 26 Mei 2025 | 08:42 WIB

Seorang Dokter di Inggris Coba Bunuh Pasangan Ibunya dengan Vaksin COVID-19 Palsu!

Seorang Dokter di Inggris Coba Bunuh Pasangan Ibunya dengan Vaksin COVID-19 Palsu!

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 04:10 WIB

Pesta Seks Selama Pandemi dan Kebohongan Vaksin Covid-19, Dokter di New York Terancam Penjara!

Pesta Seks Selama Pandemi dan Kebohongan Vaksin Covid-19, Dokter di New York Terancam Penjara!

News | Minggu, 29 September 2024 | 16:32 WIB

Kemenkes Bantah Adanya Detoksifikasi Vaksin Covid-19, Definisinya Beda Jauh

Kemenkes Bantah Adanya Detoksifikasi Vaksin Covid-19, Definisinya Beda Jauh

Health | Minggu, 09 Juni 2024 | 08:45 WIB

Pakar Minta Ada Kajian Lebih Dalam Terkait Efek Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Pakar Minta Ada Kajian Lebih Dalam Terkait Efek Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Health | Minggu, 12 Mei 2024 | 18:10 WIB

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik dari Peredaran di Seluruh Dunia

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik dari Peredaran di Seluruh Dunia

Health | Rabu, 08 Mei 2024 | 10:45 WIB

Ini Cara Cek Vaksin Covid-19 Online di HP, Cepat dan Praktis!

Ini Cara Cek Vaksin Covid-19 Online di HP, Cepat dan Praktis!

Lifestyle | Selasa, 07 Mei 2024 | 17:35 WIB

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Vaksin Covid-19 Dalam Negeri Lebih Aman

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Vaksin Covid-19 Dalam Negeri Lebih Aman

Health | Senin, 06 Mei 2024 | 12:56 WIB

Heboh Timbul Efek Samping Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Heboh Timbul Efek Samping Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Health | Senin, 06 Mei 2024 | 10:09 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB