Pada tahun 2020, warga juga melaporkan bahwa tiga orangutan terlihat di kawasan itu namun orangutan sudah pergi saat petugas datang ke sana.
Muriansyah mengingatkan warga bahwa orangutan merupakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak boleh dipelihara, diperjualbelikan, apalagi dibunuh.
Selain itu, ia menambahkan, "Orangutan yang dipelihara manusia akan rawan mati karena habitat satwa langka itu ada di hutan. Orangutan juga berisiko menularkan berbagai penyakit berbahaya kepada manusia." [Antara]