Desak Kejagung Usut Tan Kian di Kasus Asabri, Boyamin MAKI: Semoga Berani

Senin, 15 Februari 2021 | 12:53 WIB
Desak Kejagung Usut Tan Kian di Kasus Asabri, Boyamin MAKI: Semoga Berani
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). [Dok. Humas Kejagung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Sejauh ini, jaksa penyidik telah menyita aset milik tersangka Heru Hidayat berupa satu mobil Ferrari, sebuah kapal LNG Aquarius dan dokumen kepemilikan kapal. Selain itu juga disita aset tersangka Benny Tjokrosaputro berupa tanah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI